Asyik, 3 KA Lokal di Wilayah Daops Madiun Beroperasi Lagi
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops VII Madiun kembali mengoperasikan tiga kereta api lokal mulai Rabu (22/9/2021).
Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops VII Madiun kembali mengoperasikan tiga kereta api lokal mulai Rabu (22/9/2021).
Tiga kereta api lokal yang dioperasikan lagi yaitu KA Dhoho relaso Surabaya Kota-Kertosono-Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya Kota PP, dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono PP.
Manjer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan tiga kereta api lokal tersebut sudah bisa dimanfaatkan masyarakat. Namun, masyarakat yang ingun naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 harus patuh terhadap disiplin protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub No. 69 tahun 2021.
Bupati Madiun Jamin Pendidikan dan Kesehatan 242 Anak Yatim Piatu Korban Covid-19
"Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini. Mulai Rabu, kereta api lokal yang melintas di wilayah Daops VII Madiun berjalan," kata Ixfan, Kamis (23/9/2021).
Dia menuturkan syarat naik KA lokal itu penumpang harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal.
Bukti vaksimasi Covid-19 itu akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi secara otomatis akan muncul pada layar komputee petugas boarding.
Kecelakaan Beruntun di Ponorogo, 3 Orang Luka-Luka
Hal ini karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon penumpang menyertakan Nomor Induk Kepensudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang," kata dia.
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Untuk anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan naik kereta api.
Kecelakaan di Pertigaan Madiun, Pengendara Sepeda Motor Meninggal
"Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," jelas dia.
Penumpang KA lokal harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung serta mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
"Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," terang Ixfan.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.