Aturan Terbaru! Anak Usia Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api
Mulai Jumat (22/10/2021), anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api.
Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru terkait penumpang kereta api. Mulai Jumat (22/10/2021), anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api.
Peraturan sebelumnya menyebut anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang naik kereta api. Hal itu sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
Manajer Humas Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan meski sudah diperbolehkan, tetapi anak usia di bawah 12 tahun juga harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi penumpang KA jarak jauh. Selain itu juga harus memakai masker dengan sempurna dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Kabupaten Madiun Level 2, Tempat Wisata Boleh Buka?
"Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibutuktikan dengan Kartu Keluarga," kata Ixfan, Jumat.
Ixfan menuturkan penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Syarat vaksin ini terkecuali untuk penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Selain itu, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Tes DNA Ditunda, Pengusaha Sragen Akui Hamili Gadis Madiun Hingga Melahirkan
Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"KAI selalu memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk nail kereta api," kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.