Aturan Terbaru! Anak Usia Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

Mulai Jumat (22/10/2021), anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api.

Aturan Terbaru! Anak Usia Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Calon penumpang kereta api masuk ke Stasiun Madiun, Jumat (22/10/2021). (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru terkait penumpang kereta api. Mulai Jumat (22/10/2021), anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api.

    Peraturan sebelumnya menyebut anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang naik kereta api. Hal itu sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

    Manajer Humas Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan meski sudah diperbolehkan, tetapi anak usia di bawah 12 tahun juga harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi penumpang KA jarak jauh. Selain itu juga harus memakai masker dengan sempurna dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

    Kabupaten Madiun Level 2, Tempat Wisata Boleh Buka?

    "Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibutuktikan dengan Kartu Keluarga," kata Ixfan, Jumat.

    Ixfan menuturkan penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Syarat vaksin ini terkecuali untuk penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

    Selain itu, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

    Tes DNA Ditunda, Pengusaha Sragen Akui Hamili Gadis Madiun Hingga Melahirkan

    Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

    "KAI selalu memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk nail kereta api," kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.