Awas! Ada Penjual Meterai Palsu dan Daur Ulang di Bojonegoro

Puluhan ribu materai palsu dan daur ulang disita anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. Barang bukti itu disita dari enam pelaku.

Awas! Ada Penjual Meterai Palsu dan Daur Ulang di Bojonegoro Jumpa pers Polres Bojonegoro. (Detik.com)

    Madiunpos.com, BOJONEGORO -- Puluhan ribu meterai palsu dan daur ulang ( recovery) disita petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. Barang bukti itu disita dari enam pelaku.

    Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, enam pelaku ini merupakan jaringan yang merugikan negara dalam beberapa bulan terakhir. Mereka menjual meterai palsu dan meterai bekas digunakan.

    "Ini ada dua modus ya, menjual meterai palsu dan me-recovery meterai bekas. Dijual pada panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang paling banyak. Dan sudah kami sita semua. Jadi ada kerugian negara dan pelanggaran hukum," jelas Budi di Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/7/2020).

    Jembatan di Atas Bengawan Solo, Hubungkan Bojonegoro-Blora

    Para pelaku yakni Muhibul Abror, 31, warga Kedungrejo Dander dan Muhibudin, 44, warga Desa Pasinan Kecamatan Boureno. Lalu Edi Suyono, 48, dan Nur Kamim, 34, warga Desa Karangdayu. Kemudian Subowo, 35, warga Kadungrejo dan Abdul Rosyid, warga Kota Semarang, Jateng.

    Dalam penjualan meterai bekas dan palsu itu, empat pelaku membeli barang dari tersangka Nur Khamim. Sementara Nur membeli barang tersebut dari Abdul Rosyid.

    "Tersangka AR menjual secara online ke NK, dengan harga Rp3.500 per lembar. Oleh NK dijual lagi ke para pelaku lainnya dengan harga Rp5.200 per lembar. Dan dijual ke konsumen dengan harga Rp5.800 per lembarnya lagi." imbuh Budi.

    Siswi SMP di Bojonegoro Diperkosa 4 Pria di Tepi Bengawan Solo

    Sejak 2017

    Di hadapan penyidik, Abdul Rosyid mengaku mendapat meterai daur ulang dari pengepul rosokan di Semarang. Lalu dibersihkan menggunakan cairan kaporit dan cuka, untuk membersihkan bekas coretan tanda tangan dan lem.

    "Meterai-meterai itu saya bersihkan menggunakan larutan kaporit dan cuka lalu dikeringkan," terang Abdul Rosyid.

    Tersangka Abdul mengaku telah menjual meterai daur ulang sejak 2017. Dari tangan enam tersangka dan para saksi yang menjadi panitia PTSL di beberapa desa. Total meterai palsu dan daur ulang yang disita mencapai 59.049 lembar.

    Terduga Pencuri Tewas Setelah Ditangkap, Polsek Tongas Probolinggo Digeruduk Warga

    Sementara Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hary Puerwanto menegaskan, barang bukti yang paling besar dari tersangka Abdul. Yakni meterai daur ulang bernilai 6000 dan 3000 sebanyak 36.229 lembar.

    "Tersangka AR ini hasil pengembangan dari lima tersangka asal Bojonegoro. Ada 36.000-an meterai recovery yang bisa kita amankan bersama alat bukti lain." Jelas Iwan.

    Enam tersangka dijerat UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 13, Pasal 253, 257 dan 260 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun dan 7 tahun penjara.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.