Baru Sebulan Bebas Sudah Mencuri Lagi, Dua Residivis Ditembak Mati

Dua residivis pencuri kendaraan bermotor ditembak mati polisi saat beraksi dan melawan petugas.

Baru Sebulan Bebas Sudah Mencuri Lagi, Dua Residivis Ditembak Mati Polisi mengevakuasi mayat residivis yang ditembak mati. (detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Belum lama dibebaskan dari penjara karena wabah virus corona, dua residivis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) malah kembali berulah.

    Nyawa mereka tak tertolong saat polisi melepaskan timah panas ke arah mereka yang kedapatan kembali melakukan aksi kriminal dan berusaha melawan.

    Dua pelaku itu bernama Zainul Arifin alias Pitik, 36, warga Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan M. Imron Rosidi alias Baron, 40, warga Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Puwosari, Pasuruan, Jawa Timur.

    Berboncengan Empat, 2 Remaja Probolinggo Tewas Tertabrak Truk

    Sebelum ditembak polisi, mereka sedang berusaha mencuri mobil di sekitar minimarket di Kabupaten Tulungagung. Wilayah operasi kejahatan kedua pelaku berada di wilayah, Trenggalek, Tulungagung, dan Blitar.

    "Aksi terakhir di Alfamart dan Indomart di Tulungagung," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, Kompol Oki Rahardian, saat ditemu kamar mayat RSU dr Soetomo, Selasa (5/5/2020), seperti dikutip detik.com.

    Oki mengatakan saat beraksi keduanya membawa senjata api rakitan dan parang. Saat hendak ditangkap, mereka berusaha melawan sehingga polisi melumpuhkan mereka dengan melepaskan tembakan. Polisi berusaha menolong dua pelaku dengan membawa ke rumah sakit. Namun nyawa keduanya tak tertolong.

    Sempat Gondol Rp500 Juta, 3 Pembobol Mesin ATM Dibekuk Polisi

    "Pelaku 363 (KUHP), pelaku pencurian roda empat. Pelaku sempat menembak senpi satu kali mengarah ke petugas. Namun alhamdulillah tidak ada yang kena. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur [ditembak polisi]," kata Oki .

    Baru Sebulan Bebas

    Ia menjelaskan keduanya baru saja bebas melalui program asimilasi 6 dan 7 April 2020. Namun, keduanya kembali melakukan aksi kejahatan kembali.

    "Sebelumnya mereka ditahan LP Lowokwaru, Malang," ujar Oki.

    Mudik dari Zona Merah, Pria Madiun Ini Inisiatif Minta Dikarantina

    Namun, jelas dia, mereka kembali melakukan kejahatan dengan mencuri kendaraan roda empat. Kedua pelaku juga sudah keluar masuk tahanan. Imron sudah enam kali masuk penjara sedangkan Zainul Arifin lima kali.

    Polisi menyita barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver dengan empat peluru dan satu senjata tajam.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.