Sempat Gondol Rp500 Juta, 3 Pembobol Mesin ATM Dibekuk Polisi

Polda Jatim menangkap tiga pelaku pembobol ATM dengan cara skimming.

Sempat Gondol Rp500 Juta, 3 Pembobol Mesin ATM Dibekuk Polisi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan), memberikan keterangan terkait kasus pembobolan mesin ATM dengan skimming di Mapolda. (detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Tiga pembobol mesin ATM dengan metode skimming diringkus aparat Polda Jatim. Sebelum tertangkap, ketiga pelaku berhasil menggondol uang hingga Rp500 juta.

    Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RY, 34, dan DM, 32, keduanya warga Malang, Jatim. Satu lainnya adalah PS, 31, warga Kabupaten Bekas, Jawa Barat. Dalam beraksi, mereka menggunakan alat khusus yang dipesan dari luar negeri agar bisa skimming kartu ATM korban.

    Skimming adalah suatu tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.

    Viral, Wanita Cantik Asal Magetan Nyemplung Sawah di Ngawi

    "Alatnya dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Senin (4/5/2020), seperti dikutip detik.com.

    Modusnya, pelaku menambahkan alat pada mesin-mesin ATM yang tidak berpenjaga. Alat itu akan merekam dan menyalin data kartu ATM korban.

    "Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah corona ini," papar Truno.

    Di kesempatan yang sama, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur Cahyo Wibowo, menambahkan alat skimming ini berupa lempengan yang dipasang di mesin ATM.

    Klub-Klub Italia Mulai Panggil Kembali Pemain Mereka, Seri-A Segera Bergulir?

    Sembilan Jam

    Pelaku memasang alat tersebut sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Selanjutnya di hari berikutnya, pelaku mengambil alat tersebut dengan mengantongi data pada ATM korban. Data ATM korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penarikan uang tunai.

    "Jadi kartu ATM yang sudah masuk di mesin ATM tersebut tentunya akan tersalin. Alat skiming itu dipasang jam 9 malam, jadi data semua kartu yang masuk ke mesin ATM tersebut akan terkopi. Di sinilah korban mengalami kerugian sekitar Rp500 juta," papar Catur.

    "Kami melakukan penyelidikan, terkuak mulai dari ATM yang pertama diambil sampai penggunaannya, sehingga kami dapat mengungkap tindak pidana skimming ini. Jadi alat yang ada di ATM diambil dimasukkan ke alat tersebut untuk menyalin data ke berbagai macam kartu tersebut," imbuhnya.

    Update Covid-19 Madiun! 1 Pasien Positif Sembuh, Kini Tinggal 1 Pasien yang Dirawat

    Sejauh ini, Catur menyebut baru ada satu korban yang melapor. Tetapi, pihaknya akan mendalami sudah berapa korban yang ATM-nya telah dibobol komplotan ini.

    "Untuk korban yang melapor masih satu aja atas nama Setiono untuk kerugian Rp500 juta lebih dan sekarang masih dalam proses mungkin perkembangan kalau ada pelapor yang masih ada yang mengalami kerugian mungkin secara teknis," pungkasnya.

    Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti 2 buah laptop dan 2 buah PC, 7 Handphone, 2 alat skimming, 86 kartu debit, 4 lembar buku rekening, dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.

    Dua Pasien Covid-19 di Jombang Didemo Warga, Diminta Angkat Kaki

    Para pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.