Baru Sepekan Dibuka, Wali Kota Madiun Ancam Tutup Maxy Gold karena Jual Miras

Wali Kota Madiun mengancam akan menutup THM Maxy Gold yang telah beroperasi tetapi belum melengkapi perizinan dan menjual minuman beralkohol.

Baru Sepekan Dibuka, Wali Kota Madiun Ancam Tutup Maxy Gold karena Jual Miras Tempat hiburan malam Maxy Gold Lounge & Resto yang ada di Jl. Mayjend Sungkono, Kota Madiun, Rabu (16/11/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Tempat hiburan malam (THM) Maxy Gold Lounge & Resto yang ada di Jl. Mayjend Sungkono, Kota Madiun, Jawa Timur, telah mulai beroperasi sejak Jumat (11/11/2022). Namun, ternyata tempat hiburan malam itu belum melengkapi sejumlah perizinan.

    Hal itu disampaikan Wali Kota Madiun, Maidi, kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

    Maidi menegaskan tempat hiburan Maxy Gold Madiun belum memiliki izin analisi dampak lalu lintas (Andalalin) hingga izin menjual minuman beralkohol. Lantaran belum memiliki izin tersebut, seharusnya tempat hiburan itu tidak boleh beroperasi.

    “Izin andalalin dan lainnya belum ada semua,” kata Maidi.

    Lantaran belum memiliki izin sama sekali, Maidi berencana menertibkan tempat hiburan malam yang ada di Jl. Mayjend Sungkono itu. Dia juga mengancam akan menutup tempat hiburan malam tersebut jika terus beroperasi dan menjual minuman beralkohol.

    Baca Juga: Ratusan Pelaku UMKM Kuliner di Madiun Diminta Tingkatkan Kualitas Produk

    Maidi menjelaskan pemerintah telah membatasi peredaran minuman beralkohol di Kota Madiun. Bagi tempat hiburan yang telah berizin masih diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol, namun untuk tempat hiburan baru tidak diperbolehkan. Apalagi miras yang dijual di Maxy Gold kadar alkoholnya lebih dari 5%.

    "Khusus rumah makan baru, tidak boleh [jual] minuman keras," kata dia.

    Maidi mempersilakan investor untuk membangun usaha di Kota Madiun, namun dengan catatan tidak boleh menjual minuman keras.

    Maidi menegaskan bakal menggelar razia di Maxy Gold apabila tempat hiburan malam itu tetap beroperasi.

    Baca Juga: Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Madiun & Distributor Jadi Tersangka

    “Kalau memang sudah beroperasi akan saya hentikan. Boleh-boleh saja. Kan memang tidak memenuhi syarat. Dia yang mengacaukan. Yang suka-suka orang luar, tetapi dia merugikan lingkungan. Ini tidak ada izinnya kok melanggar,” jelasnya.

    Maidi menegaskan untuk sementara izin minuman beralkohol tidak akan dikeluarkan. Kalau ada tempat hiburan baru yang melanggar akan segera ditertibkan.

    Sementara itu, Direktur Operasional Maxy Gold, Antok Sucipto, mengatakan Maxy Gold akan memberikan pengalaman berbeda di hiburan malam. Selain akan menyediakan penampilan disc jockey (DJ) dan band setiap hari, pihaknya juga menjual berbagai minuman beralkohol.

    “Kami juga menjual minuman beralkohol. Tentu minuman beralkohol yang dijual sudah berizin, berkelas. Bukan yang racikan ya,” kata dia, Kamis (10/11/2022).

    Baca Juga: Aplikasi Kebencanaan BPBD Madiun Senilai Rp349 Juta Tak Berfungsi, Kejari Selidiki Dugaan Korupsi

    Antok menyampaikan Madiun menjadi pasar yang menarik untuk tempat hiburan malam. Madiun memiliki beberapa perusahaan BUMN yang tentu akan banyak tamu dari luar daerah dan luar negeri yang datang.

    “Kami membuka di Madiun ini berdasarkan analisa. Madiun ini punya potensi pasar yang luas,” ujarnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.