Baru Sepekan Dibuka, Wali Kota Madiun Ancam Tutup Maxy Gold karena Jual Miras
Wali Kota Madiun mengancam akan menutup THM Maxy Gold yang telah beroperasi tetapi belum melengkapi perizinan dan menjual minuman beralkohol.
Madiunpos.com, MADIUN -- Tempat hiburan malam (THM) Maxy Gold Lounge & Resto yang ada di Jl. Mayjend Sungkono, Kota Madiun, Jawa Timur, telah mulai beroperasi sejak Jumat (11/11/2022). Namun, ternyata tempat hiburan malam itu belum melengkapi sejumlah perizinan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Madiun, Maidi, kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Maidi menegaskan tempat hiburan Maxy Gold Madiun belum memiliki izin analisi dampak lalu lintas (Andalalin) hingga izin menjual minuman beralkohol. Lantaran belum memiliki izin tersebut, seharusnya tempat hiburan itu tidak boleh beroperasi.
“Izin andalalin dan lainnya belum ada semua,” kata Maidi.
Lantaran belum memiliki izin sama sekali, Maidi berencana menertibkan tempat hiburan malam yang ada di Jl. Mayjend Sungkono itu. Dia juga mengancam akan menutup tempat hiburan malam tersebut jika terus beroperasi dan menjual minuman beralkohol.
Baca Juga: Ratusan Pelaku UMKM Kuliner di Madiun Diminta Tingkatkan Kualitas Produk
Maidi menjelaskan pemerintah telah membatasi peredaran minuman beralkohol di Kota Madiun. Bagi tempat hiburan yang telah berizin masih diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol, namun untuk tempat hiburan baru tidak diperbolehkan. Apalagi miras yang dijual di Maxy Gold kadar alkoholnya lebih dari 5%.
"Khusus rumah makan baru, tidak boleh [jual] minuman keras," kata dia.
Maidi mempersilakan investor untuk membangun usaha di Kota Madiun, namun dengan catatan tidak boleh menjual minuman keras.
Maidi menegaskan bakal menggelar razia di Maxy Gold apabila tempat hiburan malam itu tetap beroperasi.
Baca Juga: Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Madiun & Distributor Jadi Tersangka
“Kalau memang sudah beroperasi akan saya hentikan. Boleh-boleh saja. Kan memang tidak memenuhi syarat. Dia yang mengacaukan. Yang suka-suka orang luar, tetapi dia merugikan lingkungan. Ini tidak ada izinnya kok melanggar,” jelasnya.
Maidi menegaskan untuk sementara izin minuman beralkohol tidak akan dikeluarkan. Kalau ada tempat hiburan baru yang melanggar akan segera ditertibkan.
Sementara itu, Direktur Operasional Maxy Gold, Antok Sucipto, mengatakan Maxy Gold akan memberikan pengalaman berbeda di hiburan malam. Selain akan menyediakan penampilan disc jockey (DJ) dan band setiap hari, pihaknya juga menjual berbagai minuman beralkohol.
“Kami juga menjual minuman beralkohol. Tentu minuman beralkohol yang dijual sudah berizin, berkelas. Bukan yang racikan ya,” kata dia, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Aplikasi Kebencanaan BPBD Madiun Senilai Rp349 Juta Tak Berfungsi, Kejari Selidiki Dugaan Korupsi
Antok menyampaikan Madiun menjadi pasar yang menarik untuk tempat hiburan malam. Madiun memiliki beberapa perusahaan BUMN yang tentu akan banyak tamu dari luar daerah dan luar negeri yang datang.
“Kami membuka di Madiun ini berdasarkan analisa. Madiun ini punya potensi pasar yang luas,” ujarnya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.