Bawa 4 Kg Sabu-Sabu, 2 Wanita di Madiun Divonis Belasan Tahun Penjara
Dua wanita pengedar sabu-sabu di Madiun divonis masing-masing 18 tahun dan 15 tahun penjara.
Madiunpos.com, MADIUN -- Dua wanita kurir sabu-sabu di Madiun divonis hukuman penjara masing-masing selama 18 tahun dan 15 tahun. Selain itu, keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp1 miliar.
Kedua wanita tersebut dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019), siang, atas kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kg.
Vonis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Madiun yaitu masing-masing 20 tahun penjara.
Susi Pudjiastuti Tersingkir dari Kabinet Jokowi-Maruf, Inikah Penyebabnya?
Terdakwa pertama Siti Artia Sari, 38, warga Palangkaraya, divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1,5 tahun. Sedangkan terdakwa kedua atas nama Natasya Harsono, 23, warga Surabaya, divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
"Majelis hakim mempertimbangkan segala macam aspek sehingga sudah didengar bersama. Untuk terdakwa pertama 18 tahun dan terdakwa kedua 15 tahun. Tetapi untuk denda maupun subsidernya tidak berubah sama sekali seperti tuntutan dari jaksa penuntut umum," jelas ketua majelis hakim, Teguh Harissa.
Jenazah Berpakaian Pengantin Bawa Boneka Di Bong Mojo Solo Bikin Merinding
Teguh menyampaikan vonis kedua terdakwa ini memang berbeda karena melihat peranan masing-masing. Siti Artia Sari dihukum lebih berat karena perannya lebih banyak dan sangat aktif dalam peredaran narkoba ini.
Sedangkan Natasya Harsono perannya tidak signifikan dan orangnya lebih jujur selama persidangan. Seperti diberitakan sebelumnya, BNNP Jatim menggagalkan penyelundupan 4 kg sabu-sabu di Madiun, Jumat (3/5/2019). Sabu-sabu dari China itu hendak diedarkan di sejumlah daerah di Jatim.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.