Begini Cara Mengecek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Upah Rp600.000/Bulan

Ada dua cara untuk mengecek daftar penerima bantuan insentif upah Rp600.000/bulan.

Begini Cara Mengecek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Upah Rp600.000/Bulan Ilustrasi. (detik.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Pemerintah memajukan pencairan bantuan insentif upah atau bantuan tambahan gaji Rp600.000/bulan mulai Agustus 2020 ini. Alasannya, Pemerintah ingin memberi kado bagi masyarakat di Hari Kemerdekaan ke-75 RI.

    Cuma banyak yang bertanya-tanya, apakah saya termasuk yang mendapatkan bantuan itu? Syarat utamanya adalah bergaji di bawah Rp5 juta/bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Lantas Bagaimana cara mengecek namamu terdaftar sebagai penerima bantuan ini?

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bantuan untuk karyawan swasta yang digelontorkan pemerintah ini harus menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa data tersebut akan terjadi kekisruhan dalam penyalurannya. "Kalau kita tidak punya nama dan alamat atau bahkan nomor account-nya akan sulit bagi pemerintah untuk membantu," ujar Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

    Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000/Bulan

    Nah, untuk mengecek apakah terdaftar sebagai peserta, kamu tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kamu bisa mengecek nama penerima BLT melalui cara-cara yang tercantum di BPJS Ketenagakerjaan:

    1. Lewat aplikasi BPJSTKU

    Kamu bisa mengunduh aplikasi BPJSTKU untuk mengecek status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. BPJSTKU merupakan layanan untuk peserta khusus tenaga kerja untuk memperoleh informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT tahunan. Tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.

    Aplikasi BPJSTKU tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Untuk cara pendaftaran, dibedakan menjadi dua, yakni pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.

    Caranya mudah. Kalau sudah pernah mendaftar tinggal masukkan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat pada proses sebelumnya. Bagi pendaftar baru harus membuat akun terlebih dahulu. Masukkan alamat email dan kata sandi, lalu memilih penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia.

    Bantuan Tambahan Gaji Pegawai Rp600.000/Bulan Ditarget Terlaksana September

    Kemudian masukkan nama lengkap sesuai dengan data di KTP elektronik kamu. Masukkan juga tanggal lahir, serta nomor identitas. Masukkan nomor KJP atau Nomor Kepesertaan yang tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu masukkan nomor ponsel aktif untuk keperluan aktivasi melalui ponsel. Terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.

    Setelah login berhasil, kamu bisa melihat keanggotaan aktif kamu apakah benar terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang artinya kamu benar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

    2. Melalui situs web

    Selain lewat aplikasi dan SMS, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengakses link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam beberapa kesempatan memastikan, uang BLT BPJS Ketenagakerjaan itu langsung ditransfer ke rekening pribadi pekerja.

    Dalam Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan disebutkan saat ini pihaknya dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

    Terancam Gulung Tikar, Pengrajin Sandal di Magetan Harapkan Bantuan Pemerintah

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.