Bejat! Iming-imingi Internet, Pria di Ponorogo Setubuhi Bocah 8 Tahun

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan korban diiming-imingi internet sehingga termakan bujuk rayu tersangka.

Bejat! Iming-imingi Internet, Pria di Ponorogo Setubuhi Bocah 8 Tahun Polres Ponorogo menggelar jumpa pers kasus pria setubuhi bocah delapan tahun. (Detikcom/Charolin Pebrianti)

    Madiunpos.com, PONOROGO - Warga Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur, Hartono, ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo setelah ketahuan menyetubuhi bocah berumur delapan tahun.

    "Hartono ini menurut pengakuan para tetangga dan saksi di sekitar TKP pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap dua anak," tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Gestik Ayudha Ningrum, kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

    Gestik menambahkan kasus pertama tidak dilaporkan. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP atau berusia di bawah 15 tahun.

    Tingkat Kematian 2 Kali Lipat dari Nasional, Trenggalek Zona Merah Lagi

    "Korban yang ketahuan dan dilaporkan ini usia delapan tahun," kata Gestik.

    Hartono diketahui sudah berkeluarga. Ia mempunyai istri dan dua anak perempuan. Hartono diketahui sering mampir ke rumah korban karena yang bersangkutan merupakan teman ayah korban.

    Hartono mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali. "Tiga kali, saya janjiin internet," kata Hartono.

    Minta Kota Palangka Raya Dilanda Banjir, Video Dua Remaja Ini Viral

    Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, menambahkan tersangka diketahui sering berkunjung ke rumah korban karena tetangga. "Kejadian pertama pada akhir Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban di rumah, ayahnya pergi dan neneknya di dapur, tersangka terpikat dengan paras korban dan membujuk rayu," kata Azis.

    Korban, lanjut Azis, diiming-imingi internet sehingga termakan bujuk rayu tersangka. Perbuatan bejat itu pun dilakukan kembali pada 26 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

    "Saat itu ayah korban keluar rumah, neneknya di dapur. Tersangka mulai melancarkan aksinya, tiba-tiba neneknya ke ruang depan. Akhirnya perbuatan tersangka ketahuan dan dilaporkan," papar Azis.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

    Tersangka, imbuh Azis, dijerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    "Saat ini sudah kami amankan," pungkas Azis.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.