Belajar dari Madiun, Menko PMK Minta Masyarakat Waspadai Klaster Hajatan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, yang sedang lockdown untuk mencegah persebaran Covid-19, Kamis (18/6/2021).

Belajar dari Madiun, Menko PMK Minta Masyarakat Waspadai Klaster Hajatan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat mendatangi kampung di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, yang ditutup setelah puluhan warganya terpapar Covid-19, Kamis (18/6/2021). (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, yang sedang lockdown untuk mencegah persebaran Covid-19, Kamis (18/6/2021). Kampung itu ditutup setelah puluhan warganya terpapar Covid-19 seusai menghadiri acara hajatan pernikahan tetangganya.

    Dari kasus klaster pernikahan di Madiun ini, Muhadjir meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai klaster hajatan sebagai pusat penularan Covid-19. Menurutnya, klaster hajatan bisa saja timbul di mana saja ketika masyarakat tidak benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

    “Untuk daerah pinggiran dan daerah pedesaan, hajatan yang perlu diwaspadai. Fenomena hajatan maupun kenduren, itu harus diwaspadai. Apalagi hajatan terus nanggap reog. Banyak yang kalap dan menjadi pusat penularan Covid-19,” jelas dia kepada wartawan.

    Mentan dan Menko PMK Kagum Umbi Porang di Madiun Berukuran Jumbo

    Dia menyayangkan munculnya klaster hajatan di Madiun. Hal ini karena pemilik hajatan tersebut menggelar kesenian reog untuk memeriahkan acara pernikahan tersebut.

    “Kemarin kalau hajatannya sederhana, tidak nanggap reog, mungkin tidak menjadi klaster. Ini hajatan nanggap reog. Kemudian datang para pengunjung. Menimbulkan kerumunan tanpa mematuhi protokol kesehatan. Jadilah klaster,” terang menteri asal Madiun itu.

    Muhadjir menuturkan karantina wilayah dalam PPKM skala mikro tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Zona merah ditetapkan di tingkat RT, RW, maupun beberapa keluarga yang memang ada yang positif. Sehingga ekonomi bisa terus berjalan dan Covid-19 bisa dikendalikan.

    Curi Kayu Sono Keling di Hutan, 5 Warga Ponorogo Ditangkap Polisi

    “Jadi, kita tidak boleh gebyah uyah mengunci seluruh daerah yang tidak jelas kemudian dinyatakan merah,” jelas dia.

    Muhadjir meminta seluruh petugas dan pemerintah bekerja keras di lapangan. Jangan hanya bicara di atas meja. Sehingga tahu persis apa yang harus dihadapi.

    Kasus Covid-19 di Kabupaten Madiun hingga Kamis (17/6/2021) mencapai 4.066 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 3.606 orang dinyatakan sembuh dan 247 meninggal dunia. Untuk tambahan per Kamis, kasus positif 25 orang, sembuh 32 orang, dan meninggal dunia satu orang.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.