Curi Kayu Sono Keling di Hutan, 5 Warga Ponorogo Ditangkap Polisi

Aparat Polres Ponorogo menangkap lima orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging kayu jenis sono keling di hutan Ponorogo.

Curi Kayu Sono Keling di Hutan, 5 Warga Ponorogo Ditangkap Polisi Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz, memberikan penjelasan terkait penangkapan pelaku pembalakan liar, Rabu (18/6/2021) sore. (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo menangkap lima orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging kayu jenis sono keling di hutan Ponorogo. Ada dua lokasi kejadian dalam aksi pembalakan liar ini.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz, mengatakan di lokasi pertama diamankan dua pelaku yang melakukan illegal logging kayu di hutan petak Dukuh Tengger, Desa/Kecamatan Slahung, Ponorogo. Keduanya berinisial YA, 44, dan TW, 44.

    “Sedangkan pelaku WK, 40, bertugas mengangkut kayu menggunakan truk juga berhasil ditangkap petugas. Ketiga pelaku ini merupakan warga Desa Slahung,” kata dia saat rilis kasus, Rabu (16/6/2021) sore.

    Mentan dan Menko PMK Kagum Umbi Porang di Madiun Berukuran Jumbo

    Dia menuturkan untuk lokasi pembalakan liar kedua terjadi di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Di lokasi kedua ini, petugas menangkap dua pelaku pembalakan liar yakni AA, 28, dan IH, 56.

    Kedua pelaku ini ditangkap saat membawa kayu glondongan menggunakan mobil. Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Ngrogung.

    Kapolres mengatakan petugas mengamankan sekitar 50 kayu jenis sono keling dengan berbagai ukuran hasil illegal logging dari tangan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai jenis gergaji, mobil, dan truk pengangkut kayu yang digunakan para pelaku.

    Kecelakaan Beruntun di Madiun, Butuh Waktu Hingga 7 Jam untuk Evakuasi 3 Kendaraan

    “Pembalakan liar kayu melanggar undang-undang yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo,” jelas dia.

    Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa izin atau tidak dilengkapi surat sah.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.