Curi Kayu Sono Keling di Hutan, 5 Warga Ponorogo Ditangkap Polisi
Aparat Polres Ponorogo menangkap lima orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging kayu jenis sono keling di hutan Ponorogo.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo menangkap lima orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging kayu jenis sono keling di hutan Ponorogo. Ada dua lokasi kejadian dalam aksi pembalakan liar ini.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz, mengatakan di lokasi pertama diamankan dua pelaku yang melakukan illegal logging kayu di hutan petak Dukuh Tengger, Desa/Kecamatan Slahung, Ponorogo. Keduanya berinisial YA, 44, dan TW, 44.
“Sedangkan pelaku WK, 40, bertugas mengangkut kayu menggunakan truk juga berhasil ditangkap petugas. Ketiga pelaku ini merupakan warga Desa Slahung,” kata dia saat rilis kasus, Rabu (16/6/2021) sore.
Mentan dan Menko PMK Kagum Umbi Porang di Madiun Berukuran Jumbo
Dia menuturkan untuk lokasi pembalakan liar kedua terjadi di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Di lokasi kedua ini, petugas menangkap dua pelaku pembalakan liar yakni AA, 28, dan IH, 56.
Kedua pelaku ini ditangkap saat membawa kayu glondongan menggunakan mobil. Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Ngrogung.
Kapolres mengatakan petugas mengamankan sekitar 50 kayu jenis sono keling dengan berbagai ukuran hasil illegal logging dari tangan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai jenis gergaji, mobil, dan truk pengangkut kayu yang digunakan para pelaku.
Kecelakaan Beruntun di Madiun, Butuh Waktu Hingga 7 Jam untuk Evakuasi 3 Kendaraan
“Pembalakan liar kayu melanggar undang-undang yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo,” jelas dia.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa izin atau tidak dilengkapi surat sah.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.