Berbahaya! Petugas Halau Ratusan Orang Ngabuburit di Pinggir Rel Kereta Api
Setiap sore menjelang buka puasa, ada ratusan orang yang berkumpul dan menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa di pinggir rel kereta api.
Madiunpos.com, MADIUN -- Ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di pinggir rel kereta api sudah menjadi kebiasaan masyarakat saat Ramadan. Padahal kebiasaan tersebut sangat berbahaya dan membahayakan perjalanan kereta api.
Hal itu kerap terlihat di sepanjang rel kereta api di wilayah Daops VII Madiun. Setiap sore menjelang buka puasa, ada ratusan orang yang berkumpul dan menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa di pinggir rel kereta api.
Atas kebiasaan masyarakat itu, petugas pengamanan KAI setiap hari menghalau ratusan orang untuk menjauh dari rel kereta api.
Cair! 181 Petani Porang di Madiun Terima Permodalan Miliaran Rupiah
“Setiap hari, ada puluhan hingga ratusan anak-anak maupun orang dewasa yang sedang bermain di sekitar jalur KA, kita minta untuk menjauh,” kata Manajer Humas KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Rabu (21/4/2021).
Ixfan menuturkan saat Ramadan banyak warga yang menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur KA. Sebenarnya tidak hanya saat waktu ngabuburit saja, tetapi banyak orang yang bermain di sekitar jalur KA seusai salat Subuh.
Dalam sepekan berjalannya puasa Ramadan, kata dia, di wilayah Daops VII Madiun telah terjadi dua kali kejadian kereta api menabrak anak-anak yang sedang bermain di sekitar jalur KA untuk menunggu puasa.
Sempat Minum Obat Masuk Angin, Pria di Madiun Meninggal Dunia di Warung
Saat berada di sekitar jalur KA itu, anak-anak kerap bermain petasan, menaruh batu dan paku di atas rel saat KA akan melintas, atau sekedar duduk-duduk dekat jalur KA. Aktivitas tersebut sangat membahayakan, baik bagi perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri.
Ixfan menuturkan sejak awal Ramadan lalu, jajaran Pengamanan Daops VII Madiun rutin melakukan patroli di jalur KA setiap pagi mulai setelah salat Subuh dan sore hari menjelang waktu berbuka puasa. Petugas juga membubarkan masyarakat yang berkumpul dan beraktivitas di sekitar jalur KA.
Aktivitas masyarakat di jalur KA tersebut tidak dibenarkan. Hal itu sesuai dalam UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38 yang berisi ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
“Bagi masyarakat yang masih nekad bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, sebagaimana yang tertulis di Pasal 199 pada UU tersebut,” jelas dia.
Ixfan mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur KA. Dia meminta kepada orang tua agar mengingatlan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel. Selain mengganggu perjalanan KA, hal itu juga bisa membahayakan nyawa anak-anak.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.