Bingung Bagaimana Mengurus Peralihan Hak Waris Tanah? Ini Caranya

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus peralihan hak waris tanah.

Bingung Bagaimana Mengurus Peralihan Hak Waris Tanah? Ini Caranya Sertifikat tanah. (indonesia.go.id)

    Madiunpos.com, MADIUN-- Pembagian harta warisan yang tak jelas kadang menimbulkan perpecahan di antara anggota keluarga. Umumnya, harta warisan yang ditinggalkan orang tua berupa tanah. Penting bagi ahli waris untuk mendaftar peralihan hak waris berupa bidang tanah itu agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

    Melansir infopublik.id, peralihan hak waris atas sebidang tanah perlu didaftarkan secara administrasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini agar legalitasnya sah diakui oleh negara dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

    Hak waris atas suatu bidang tanah rawan menimbulkan permasalahan pertanahan bila tidak didaftarkan ke instansi negara terkait. Sengketa antar ahli waris yang memperebutkan sebuah bidang tanah peninggalan orang tua sering terjadi.

    Unik, Pedagang di Jember Pakai Masker dari Batok Kelapa

    Ada yang menimbulkan konflik horizontal yang terjadi berlarut-larut, sehingga hubungan keluarga ahli waris saling bermusuhan. Peran pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN sangat berperan dengan cara membuat proses mendukung maksimal peralihan hak waris di sertifikat lebih mudah.

    Persyaratan

    Dilansir dari www.atrbpn.go.id, masyarakat perlu mengurus peralihan hak waris di kantor wilayah ATR/BPN sesuai dengan domisili lahan tersebut. Pertama, pemohon langsung menuju loket pelayanan dengan melengkapi delapan persyaratan di bawah ini antara lain:

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan.

    3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    4. Sertifikat Asli.

    5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.

    6.Akte Wasiat Notariel.

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Perlukah Mengonsumsi Vitamin C 1.000 mg/Hari Untuk Jaga Daya Tahan Tubuh?

    Serahkan kedelapan dokumen tersebut pada loket pelayanan. Setelah dinyatakan lengkap oleh loket itu kemudian akan diarahkan petugas menuju ke loket pendaftaran. Di sini pemohon diharuskan membayar sejumlah uang administrasi untuk proses itu.

    Untuk menghitung jumlah yang harus dibayarkan untuk mengurus peralihan hak waris, pemohon dapat mengakses link ini: https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Standar-Prosedur/moduleId/122856/itemName/Pewarisan/controller/Item/action/Detail

    Setelah biaya diketahui, pemohon menunggu lima hari untuk pengurusan peralihan hak waris atas sebidang tanah yang akan dicantumkan dalam sertifikat. Tepat pada hari ke lima, pemohon dapat langsung ke loket pengambilan sertifikat untuk mengambil sertifikat yang telah berubah peralihan hak warisnya.

    Ini 6 Situs Penyedia Desain CV Gratis Yang Oke Punya



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.