Buka Pintu Mobil Lantas Kabur, Bocah di Gresik Selamat dari Penculikan

Seorang pria berupata menculik bocah sembilan tahun di Gresik namun gagal.

Buka Pintu Mobil Lantas Kabur, Bocah di Gresik Selamat dari Penculikan Pelaku penculik anak di Gresik setelah tertangkap polisi. (detik.com)

    Madiunpos.com, GRESIK -- Tingkah laku penjahat sekarang kian nekat. Pria bernama Ach Muzakki Maulana menculik seorang bocah berinisial SAW di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, saat sedang membeli jajan, Senin (3/2/2020) malam.

    Beruntung aksi tersebut gagal dan pelaku akhirnya tertangkap. Korban yang masih berusia 9 tahun itu kini mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

    "Korban masih belum bisa dimintai keterangan," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo seperti dikutip detik.com di Surabaya, Selasa (4/2/2020).

    Serangan Tikus Membabi Buta, Petani Madiun Pasrah

    Peristiwa itu bermula ketika SAW yang sedang membeli jajan tiba-tiba didatangi pelaku. SAW dipaksa untuk ikut dengan menarik tanganya dan dibawa masuk ke mobil berpelat W 1187 EE. Korban dinaikkan ke mobil di posisi depan, sebelah kemudi.

    Beruntung, aksi penculikan ini bisa digagalkan. Seusai dimasukkan mobil, korban menangis dan berteriak hingga berusaha membuka pintu mobil. Saat pintu mobil terbuka, korban melompat keluar dan mencoba kabur.

    Warga di lokasi langsung menyelamatkan SAW. Sementara pelaku mencoba kabur dengan melajukan kendaraannya. Polisi yang berada tak jauh dari lokasi langsung melakukan pengadangan mobil pelaku dan berhasil. Pelaku ditangkap.

    Dampak Video Viral Bakso Tikus di Madiun Berdampak kepada Pedagang Bakso Nganjuk

    Dai tangan Muzakki polisi menyita pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya handphone dan mobil warna silver bernopol W 1187 EE yang digunakan pelaku. Hingga dompet pelaku yang berisi SIM, uang tunai Rp12.000, kartu KIS dan dua kartu ATM.

    Pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 328 Jo 330 Ayat (1) KUHP.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.