Bunuh dan Jual Lumba-Lumba, Seorang Nelayan Tulungagung Ditangkap

Polres Tulungagung menangkap seorang nelayan yang membunuh dan menjual lumba-lumba.

Bunuh dan Jual Lumba-Lumba, Seorang Nelayan Tulungagung Ditangkap Petugas menunjukkan barang bukti satwa lumba-lumba yang ditangkap dan diperjualbelikan tersangka Sunar, di Pantai Sine, Tulungagung (IAntara/st)

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Seorang nelayan di Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap polisi karena membunuh dan memperjualbelikan sembilan lumba-lumba moncong panjang (Long-beaked Common Dolphin atau nama latin Delphinus).

    Nelayan yang ditangkap itu bernama Sunar Bin Seri, 49, asal Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir. Ia kini ditahan dengan status tersangka karena terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Ia dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    "Kami juga masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui ada/tidaknya jaringan perdagangan satwa dilindungi ini," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Sabtu (21/3/2020), seperti dilansir Antara.

    Dicurhati Pelajar di IG, Wawali Madiun: Berarti Mereka Stay Di Rumah

    Informasi yang dihimpun aparat kepolisian, Sunar telah lama beraksi menangkap dan memperjualbelikan ikan lumba-lumba untuk diambil dagingnya.

    Aksi kejahatannya baru terbongkar setelah dua polisi dari Polsek Kalidawir melakukan patroli di wilayah pesisir Pantai Sine dan mendapat laporan adanya nelayan lokal bernama Sunar yang menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa ikan lumba-lumba moncong panjang.

    Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah Sunar di Dusun Sine RT 002 RW 003 , Desa Kalibatur.

    Satu Rumah di Madiun Rusak Diterjang Tanah Longsor

    Hasilnya, di gudang penyimpanan ikan milik Sunar ditemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang mati dan sebagian telah disayat untuk diambil dagingnya.

    Seluruh barang bukti berikut terlapor Sunar kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

    "Penangkapan ini semoga menjadi efek jera bagi nelayan atau siapa pun agar tidak memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini. Baik jenis lumba-lumba, kura-kura/penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya," kata Pandia.

    Istri Pasien Positif Corona Solo Dinyatakan Positif Covid-19

    Di Pantai Sine, ikan lumba-lumba memang dikenal acapkali berenang hingga mendekati garis pantai.

    Kawanan ikan jenis mamalia laut ini bahkan seringkali terlihat berenang dekat parkir kapal-kapal nelayan yang lego jangkar di perairan Pantai Sine.

    Sejumlah nelayan dan pemancing mengaku tahu satwa lumba-lumba adalah jenis ikan dilindungi.

    Namun bagi sebagian nelayan, satwa dilindungi ini justru diburu untuk kepentingan pribadi. Baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan ke pelanggan karena menganggap daging ikan lumba-lumba yang berkualitas super.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.