Bupati Madiun Beri Kewenangan Kades dan Camat Larang Hajatan

Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Madiun dalam dua pekan terakhir mengalami kenaikan cukup tinggi.

Bupati Madiun Beri Kewenangan Kades dan Camat Larang Hajatan Sejumlah ambulans yang menjemput warga positif Covid-19 di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (14/6/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Madiun dalam dua pekan terakhir mengalami kenaikan cukup tinggi. Hal itu setelah munculnya klaster hajatan di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, dan klaster keluarga di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan.

    Untuk mengantisipasi munculnya klaster penularan dari hajatan masyarakat seperti yang terjadi di Desa Bantengan, Bupati Madiun Ahmad Dawami memberikan kewenangan bagi camat dan kepala desa untuk melarang berbagai hajatan masyarakat yang dinilai bisa menimbulkan kerumunan.

    “Kepala desa bisa mengambil keputusan melarang [hajatan] atau tidak. Muspika juga bisa mengambil keputusan. Saya berikan kewenangan untuk itu,” kata dia, Selasa (22/6/2021).

    Aksi Pencurian Toko Ponsel di Caruban Terekam CCTV, Diduga Ada 4 Pelaku

    Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menuturkan pelarangan hajatan disesuaikan dengan zona penularan Covid-19 di wilayah masing-masing. Jika di desa tersebut ternyata zona merah, tentunya hajatan dilarang. Kepala desa bisa berkoordinasi dengan camat untuk memutuskan pelarangan tersebut.

    Kaji Mbing menuturkan sudah menjadi konsekuensi ada mobilitas naik saat ekonomi dibuka. Untuk itu, pemerintah harus bersiap diri untuk memastikan masyarakat yang menggelar hajatan supaya patuh terhadap protokol kesehatan.

    Selain itu, penyelenggara hajatan juga wajib memastikan ada protokol kesehatan. Sehingga, ketika ada hajatan tidak menjadi klaster penularan Covid-19.

    Belajar dari klaster hajatan di Desa Bantengan, pemkab masih mendalami penyebab hingga klaster itu muncul. Menurut dia, saat hajatan itu digelar sebenarnya sudah ada petugas dari desa yang memantau kegiatan tersebut.

    Bupati Ponorogo dan Istri Positif Covid-19, Netizen Doakan Lekas Sembuh

    “Masih dicari titik celahnya di mana. Ini yang harus dievaluasi,” ujar dia.

    Seperti diketahui klaster hajatan pernikahan muncul di Desa Bantengan. Sebanyak 100 orang di desa tersebut terpapar Covid-19 setelah mendatangi acara pernikahan pada awal Juni lalu. Mereka awalnya mengalami gejala batuk dan pilek, kemudian setelah dites antigen ternyata positif Covid-19.

    Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Madiun pada Senin (21/6/2021) mencapai 4.161 orang. Dari jumlah itu. 187 orang masih dirawat, dua orang menjalani isolasi mandiri, 3.721 orang sembuh, dan 251 orang meninggal dunia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.