Bupati Madiun Tolak Pendirian Pasar Muamalah di Daerahnya
Rencana pembangunan pasar muamalah di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Madiunpos.com, MADIUN -- Rencana pembangunan pasar muamalah di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Warga setempat kompak menolak rencana pendirian pasar yang dalam transaksinya menggunakan dinar dan dirham.
Selain warga setempat, Bupati Madiun Ahmad Dawami juga menolak rencana pembangunan pasar muamalah tersebut. Dia menyebut pemerintah tidak akan mengeluarkan izin bagi rencana pembangunan pasar yang tidak sesuai aturan.
“Apapun itu, klaau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah tidak akan diizinkan,” kata Kaji Mbing, Senin (8/2/2021).
Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menyampaikan pemerintah sejauh ini belum pernah menerima pengajuan izin resmi dari penggagas pasar muamalah.
Ada 2 Kecamatan di Madiun yang Tak Miliki Toko Modern Berjaringan, Mana Saja?
“Warga kan juga tidak setuju dengan pendirian pasar itu. Kalau ada yang mengajukan jelas tidak diizinkan,” kata bupati.
Sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota untuk menyelidiki kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Madiun Kota masih menyelidiki terkait rencana pendirian pasar muamalah di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang merupakan penggagas pasar muamalah di Desa Teguhan itu.
Kepala Polres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait keberadaan pasar muamalah di wilayah Madiun sejak pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan ada indikasi Madiun menjadi salah satu pendirian pasar muamalah. Pasar tersebut rencananya dibangun di Desa Teguhan.
PPKM II di Kota Madiun : Penambahan Kasus Positif 216 dan 17 Meninggal karena Covid-19
Dalam pasar muamalah tersebut akan menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat tukar transaksi.
“Sejak [Zaim Saidi] ditetapkannya jadi tersangka, kegiatan di sana sudah berhenti. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata sudah tidak ada aktivitas di sana,” jelas dia, Jumat (5/2/2021) sore.
Dewa menuturkan pihak kepolisian telah mengantongi beberapa nama terkait penggagas pasar muamalah tersebut. Pihaknya akan melakukan pendalaman terkait tujuan pembangunan pasar tersebut.
Sejauh ini, pendirian pasar muamalah di Desa Teguhan memang baru sebatas rencana. Secara fisik, bangunan pasar belum ada. Tetapi, ia menegaskan pembangunan pasar tersebut akan dilakukan.
“Untuk sementara masih kita dalami, dilakukan penyelidikan sampai dengan ada dugaan pidana atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewa menegaskan sejauh ini belum ada unsur pidana dalam kegiatan di Desa Teguhan. Meski demikian, polisi akan terus memantau kegiatan di lokasi yang rencananya dibangun pasar muamalah itu.
“Belum ada perbuatan pidananya. Karena memang belum ada transaksi [menggunakan dinar dan dirham],” ungkap dia.
asar muamalah yang transaksi jual belinya menggunakan uang dinar/dirham akan dibangun di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Isu pembangunan pasar muamalah ini sudah santer diperbincangkan masyarakat setempat sejak akhir 2020.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.