Cabuli Staf, Anggota Bawaslu Ngawi Dipecat

Anggota Bawaslu Ngawi mencabuli anggota stafnya.

Cabuli Staf, Anggota Bawaslu Ngawi Dipecat Anggota Bawaslu Ngawi, Budi Sunariyanto, yang berbuat cabul. (ngawi.bawaslu.go.id)

    Madiunpos.com, NGAWI -- Anggota Bawaslu Ngawi, Budi Sunariyanto, melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu anggota stafnya. Ia pun dipecat karena melakukan pelanggaran etik berat.

    Perbuatan asusila itu terungkap setelah korban melapor. Menurut korban, Perbuatan caul itu kerap dilakukan saat di dalam mobil.

    Sanksi berat itu dijatuhkan setelah sidang pembacaan putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta. Budi merupakan teradu dalam perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019.

    "Memang betul ada anggota komisioner kami yang diberhentikan karena tindakan asusila," terang Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2919), seperti dikutip detik.com..

    Terungkapnya kasus asusila itu, kata Abjudin, berawal dari pengaduan korban secara lisan. Korban melapor kepada Kepala Sekretariat Bawaslu. Laporan tersebut dilanjutkan kepada dirinya yang kemudian sampai ke Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu pusat.

    "Jadi awalnya [korban] lapor, terus kami proses. Laporan pertama ke Kepala Sekretariat. Kemudian beliau memberi tahu saya. Langkah kami sebagai pimpinan lembaga sesuai aturan dan prosedur saja," imbuhnya.

    Menurut Abjudin, korban mengaku risi saat diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku saat ada kesempatan tugas luar kota. Pelaku dan korban sering ke Surabaya untuk rapat.

    "Jadi perbuatan itu dilakukan yang bersangkutan saat mendapat kesempatan tugas luar kota. Saat itu korban pasti mendampinginya dan dilakukan saat dalam mobil," papar Abjudin.

    Abjudin menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku sering kali berbuat tidak senonoh. Tangan pelaku memegang bagian privasi tubuhnya.

    "Perbuatannya ya itulah dan bagian tubuh lain yang tidak sepantasnya dilakukan. Harapan saya, ini menjadi keprihatinan. Lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga kode etik perilaku dan sikap harus menjadi contoh untuk masyarakat," pungkasnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.