Tak Berangkat Kerja, Pegawai Bank di Ponorogo Tewas di Kamar Kosnya
Pegawai bank di Ponorogo ditemukan tewas di kamar indekosnya.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pegawai bank swasta bernama Tengku Rory Alvin meninggal dunia di kamar indekosnya yang beralamat di Jl. Pramuka, Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Kamis (5/12/2019).
Pria yang merupakan warga Jl. Candi Badut, Desa Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu ditemukan dalam kondisi telentang dan sudah tak bernyawa.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipto, mengatakan jenazah pria itu kali pertama diketahui oleh teman kerjanya, Ratna Dwi Cahyani, saat mengecek di kamar indekosnya. Sebelumnya, Ratna dihubungi istri korban dan menanyakan kondisi pria malang itu.
"Jadi sejak sore sebelumnya nomor handphone korban tidak bisa dihubungi oleh istrinya. Kemudian istrinya meminta tolong Ratna untuk mengecek di kamar indekosnya," kata dia, Jumat (6/12/2019).
Sesampainya di rumah kos Jl. Pramuka, Ratna kemudian menemui penjaga kos dan kemudian bersama-sama mengetuk pintu kamar pria itu. Namun tidak ada respons. Lantaran curiga, kemudian pintu kamar yang tidak terkunci dibuka. Mereka pun kaget melihat pria itu sudah telentang tak bernyawa.
Tim identifikasi Polres Ponorogo dan petugas medis menemukan ada bekas muntahan di mulutnya. Keterangan saksi menyebutkan kalau pria itu mempunyai riwayat sakit hipertensi dan sudah sering berobat ke rumah sakit.
Atas peristiwa ini, pihak keluarga telah menerimanya sebagai musibah. Jenazah kemudian dibawa ke Malang untuk dimakamkan.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.