Cegah Penyebaran Corona, Kemenkumham Jatim Bebaskan 527 Napi
Kanwil Kemenkumham Jatim bebaskan 527 narapidana.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Sebanyak 527 narapidana di Jawa Timur dibebaskan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Pembebasan napi tersebut diklaim untuk mencegah penularan wabah virus corona atau Covid-19.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, mengatakan dari 527 napi tersebut, sebanyak 469 napi sudah mengikuti program asimilasi, dan 58 napi lainnya mendapatkan hak integrasi.
"Jumlah WBP yang mendapatkan asimilasi dan hak integrasi ini masih akan bertambah karena proses pemberian hak masih berlangsung sampai 7 hari ke depan," katanya dalam rilis, Kamis (2/4/2020), seperti dikutip bisnis.com.
Kabar Gembira! 5 Pasien Positif Corona dari Magetan Sembuh
Dia menjelaskan Jatim memiliki 39 lembaga pemasyarakat (LP) dan rumah tahanan (Rutan). Sementara 527 napi yang dibebaskan itu berasal dari 23 LP dan rutan.
Seluruh LP dan rutan di Jatim sendiri saat ini dihuni sekitar 29.618 napi atau mengalami over capacity 132 persen. Dengan kondisi itu, LP dan rutan menjadi tempat yang cukup rawan untuk penyebaran virus corona.
"Untuk itu, kita harus mengambil langkah ini, dan akan terus memantau serta memastikan proses pelayanan berjalan baik, sehingga, seluruh warga binaan bisa terhindar dari wabah corona. Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP, PDP, maupun positif Covid-19,” imbuh Krismono.
Kebutuhan APD di Jatim Tinggi, Hingga 3.200 Unit/Hari
Merujuk Pasal 1 Angka 4 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. Namun, dalam asimilasi kali ini bukan berarti bebas tetapi asimilasi di dalam rumah untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara hak integrasi bisa berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti besyarat.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.