Cegah Penyebaran Corona, Kemenkumham Jatim Bebaskan 527 Napi

Kanwil Kemenkumham Jatim bebaskan 527 narapidana.

Cegah Penyebaran Corona, Kemenkumham Jatim Bebaskan 527 Napi Ilustrasi. (freepik)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Sebanyak 527 narapidana di Jawa Timur dibebaskan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Pembebasan napi tersebut diklaim untuk mencegah penularan wabah virus corona atau Covid-19.

    Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, mengatakan dari 527 napi tersebut, sebanyak 469 napi sudah mengikuti program asimilasi, dan 58 napi lainnya mendapatkan hak integrasi.

    "Jumlah WBP yang mendapatkan asimilasi dan hak integrasi ini masih akan bertambah karena proses pemberian hak masih berlangsung sampai 7 hari ke depan," katanya dalam rilis, Kamis (2/4/2020), seperti dikutip bisnis.com.

    Kabar Gembira! 5 Pasien Positif Corona dari Magetan Sembuh

    Dia menjelaskan Jatim memiliki 39 lembaga pemasyarakat (LP) dan rumah tahanan (Rutan). Sementara 527 napi yang dibebaskan itu berasal dari 23 LP dan rutan.

    Seluruh LP dan rutan di Jatim sendiri saat ini dihuni sekitar 29.618 napi atau mengalami over capacity 132 persen. Dengan kondisi itu, LP dan rutan menjadi tempat yang cukup rawan untuk penyebaran virus corona.

    "Untuk itu, kita harus mengambil langkah ini, dan akan terus memantau serta memastikan proses pelayanan berjalan baik, sehingga, seluruh warga binaan bisa terhindar dari wabah corona. Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP, PDP, maupun positif Covid-19,” imbuh Krismono.

    Kebutuhan APD di Jatim Tinggi, Hingga 3.200 Unit/Hari

    Merujuk Pasal 1 Angka 4 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. Namun, dalam asimilasi kali ini bukan berarti bebas tetapi asimilasi di dalam rumah untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

    Sementara hak integrasi bisa berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti besyarat.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.