Cerita Wabup OKU ke Pelantikan Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol

Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Johan Anuar menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rutan Pakjo Palembang setelah Kemendagri mengirimkan surat pemberitahuan.

Cerita Wabup OKU ke Pelantikan Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol Wakil Bupati Ogan Komering Ulu terpilih, Johan Anuar. [Antara]

    Madiunpos.com, OGAN KOMERING ULU--Ada cerita menarik dalam pelantikan kepala daerah yang dilaksanakan serentak, Jumat (26/2/2021). Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Johan Anuar, berangkat ke lokasi pelantikan dengan memakai baju tahanan dan tangan diborgol.

    Johan merupakan terdakwa kasus korupsi tanah permakaman di Kabupaten OKU, Sumatra Selatan. Johan keluar ke lokasi pelantikan dengan pengawalan ketat personel Brimob.

    Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati, sempat meminta awak media tidak melakukan peliputan. Demikian disampaikannya di tahanan sebelum Johan keluar menuju lokasi pelantikan.

    Hujan Deras Bikin Banjir dan Longsor di Pasuruan

    "Prinsipnya Johan Anuar bersedia dilantik di Griya Agung dan prosesnya sudah sesuai dengan protokol yang diamanatkan KPK, jadi mohon rekan-rekan media tidak meliput di sini [rutan] silakan liput di Griya Agung," kata Titis sebelum Johan dikeluarkan.

    Saat Johan keluar, seperti dikutip dari Antara, ia langsung masuk mobil jaksa KPK. Bersama rombongan ia kemudian berangkat ke Griya Agung Palembang untuk dilantik oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, sebagai Wabup OKU.

    Menurut Titis, pengawalan KPK terhadap Johan hanya sebatas dari rutan sampai pintu gerbang Griya Agung, selanjutnya Johan diserahkan kepada panitia pelaksana pelantikan dengan tetap dikawal.

    Awasi Pelanggar Lalu Lintas, Polda Jatim Pakai ETLE dan INCAR

     

    Terancam Dinonaktifkan

    Johan dilantik mendampingi Bupati OKU terpilih, Kuryana Azis, sebagai kepala daerah setempat periode 2021-2026 setelah menang melawan kotak kosong pada Pilkada 2020. Keduanya merupakan petahana.

    Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Johan Anuar menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rutan Pakjo Palembang setelah Kemendagri mengirimkan surat pemberitahuan.

    Namun, Johan hanya diberi waktu berada di luar rutan pada Jumat (26/2), mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Johan juga terancam langsung dinonaktifkan sebagai wabup setelah pelantikan karena statusnya masih terdakwa.

    Ban Truk Meletus, Tukang Tambal Ban di Tuban Meninggal

    Sebelumnya, Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah permakaman yang merugikan negara Rp5,7 miliar. Tindakan tersebut dilakukan saat Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012.

    Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020. Hari itu sehari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak di mana tersangka menjadi calon wakil bupati tunggal berpasangan dengan Kuryana Azis.

    Penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasusnya dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020.

    Jualan Nasi Pecel Daun Jati, Mbah Simah Madiun Raup Rp600.000-Rp1 Juta/Hari



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.