Awasi Pelanggar Lalu Lintas, Polda Jatim Pakai ETLE dan INCAR

Tak hanya merekam, INCAR juga mampu mendeteksi wajah dan pelat nomor kendaraan masyarakat yang melanggar.

Awasi Pelanggar Lalu Lintas, Polda Jatim Pakai ETLE dan INCAR Selain ETLE, Polda Jatim juga akan lengkapi diri dengan INCAR (Amir Baihaqi/detikcom)

    Madiunpos.com, SURABAYA –Polda Jawa Timur (Jatim) tengah memasang sejumlah kamera pengawas di setiap kendaraan petugas yang terhubung dengan aplikasi integrated node capture attitude record (INCAR).

    INCAR merupakan inovasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang lebih statis dalam mengawasi para pelanggar lalu lintas.

    Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan tujuan diluncurkannya INCAR ini sebagai upaya untuk mengurangi interaksi polisi dengan masyarakat. Hal ini sesuai dengan program Presisi dari Kapolri.

    Waduh, Mobil Siaga Desa Dipakai Angkut Kayu Hasil Pembalakan Liar

    "Untuk penegakan hukum dimana Bapak Kapolri menyampaikan mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat sehingga kami membuat sistem ETLE dan INCAR," ujar Kapolda Jatim, Sabtu (27/2/2021).

    Berbeda dengan ETLE, terang Kapolda, INCAR dalam merekam masyarakat yang melanggar lalu lintas lebih aktif. Sebab kamera yang ada terpasang di setiap kendaraan polisi yang tengah patroli.

    "Jadi alat ini dipasang di mobil milik petugas lantas dan bisa melaksanakan patroli dan melakukan perekaman terkait dengan pelanggaran oleh masyarakat," tutur Nico.

    Sebelum Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah, Bos Toko Mainan di Blitar Kehilangan Uang Rp1 Miliar

     

    Deteksi Wajah

    Tak hanya merekam, INCAR juga mampu mendeteksi wajah dan pelat nomor kendaraan masyarakat yang melanggar. Dari situ, data yang muncul akan terkoneksi dengan sistem yang ada.

    "Bisa mendeteksi wajah maupun pelat nomor pelanggar yang dilakukan. Kemudian data ini akan dikirim oleh sistem kita sehingga masyarakat [pelanggar] akan menerima kapan dan di mana pelanggaran yang dilakukannya," ujarnya.

    Dirlantas Polda Jatim, Kombes Latif Usman, mengatakan aplikasi ini akan mulai resmi diluncurkan pada 1 Maret mendatang. Sedangkan dalam 100 hari program ini, pihaknya menargetkan akan diberlakukan di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.

    Jualan Nasi Pecel Daun Jati, Mbah Simah Madiun Raup Rp600.000-Rp1 Juta/Hari

    "Ini baru pertama di Jatim. Dan kami akan launching pada 1 Maret mendatang secara nasional. 100 Hari program ini saya targetkan di Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik ini yang akan kita jalankan. Sehingga di ruas jalan seluruhnya sudah terkaver," tandas Usman.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.