Covid-19 Meledak Lagi di Madiun, Pemkot Berlakukan Pembatasan

Kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Madiun meledak lagi dalam beberapa hari terkahir.

Covid-19 Meledak Lagi di Madiun, Pemkot Berlakukan Pembatasan Gedung Asrama Haji Kota Madiun dijadikan Rumah Sakit Lapangan bagi pasien Covid-19 bergejala ringan dan sedang, Senin (19/7/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Madiun meledak lagi dalam beberapa hari terkahir. Pertambahan kasus pada dua hari terakhir juga menunjukkan angka yang cukup signifikan setelah beberapa bulan terakhir melandai.

    Data dari Satgas Covid-19 setempat, pada Rabu (9/2/2022) ada penambahan kasus Covid-19 sebanyak 60 orang. Sedangkan pada Selasa (8/2/2022) ada penambahan kasus Covid-19 sebanyak 45 orang. Kasus aktif di Kota Madiun total ada 144 orang yang kini menjalani perawatan di rumah sakit maupun ruang isolasi terpadu.

    Karena terjadi peningkatan kasus Covid-19, saat ini status Kota Madiun naik menjadi level 2 PPKM. Mengani peningkatan kasus itu, Wali Kota Madiun Maidi pun langsung meningkatkan kewaspadaan dan kembali melakukan pembatasan-pembatasan.

    Muncul Penularan Covid-19, 3 Sekolah di Madiun Ditutup Sementara

    “Ini naik level karena angka positif Covid-19 tinggi. Tapi angka kematian saat ini hampir tidak ada. Pemkot sudah mempersiapkan rumah sakit dan ruang isolasi terpadu,” jelas dia.

    Mengenai pembatasan-pembatasan yang dilakukan, di pusat perbelanjaan diberlakukan kembali 75% dari kapasitas dan maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB. Begitu juga di pasar tradisional juga diterapkan 75% dan hanya buka sampai pukul 20.00 WIB.

    Untuk PKL, warung, toko kelontong, dan lainnya jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75%. Untuk restoran, rumah makan, dna kafe dengan jam operasional malam bisa buka mulai pukul 18.00 WIB sampai 00.00 WIB dengan kapasitas 50%.

    Innalillahi, Ketua PCNU Madiun, Kiai Ibnu Abbas Thohir Meninggal Dunia

    Tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 50%. Begitu juga kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan seni budaya dibatasi dengan kapasitas 50%.

    “Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” jelas dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.