CUKAI ROKOK : Wow, Pria ini Jualan Rokok Tanpa Cukai Capai Rp150 juta/ Bulan

CUKAI ROKOK : Wow, Pria ini Jualan Rokok Tanpa Cukai Capai Rp150 juta/ Bulan ilustrasi pemusnahan rokok ilegal (JIBI/dok)

    Cukai rokok menjadi penanda bahwa rokok tersebut resmi dan bayar pajak. Tapi, pria ini bisa jualan rokok tanpa cukai dengan omzet yang wahh...

    Madiunpos.com, PROBOLINGGO – Sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuat dan penimbun rokok tanpa cukai resmi digerebek tim gabungan Polres Probolinggo. Rumah itu milik Abd Ghofur, 30, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton.

     

    Dalam penggerebekan, polisi mendapati truk dan mobil box yang memuat rokok tanpa cukai, berbagai merk yang dikemas di kardus ukuran jumbo. Seperti 52 kardus rokok merek Rohas, Grand filter 10 kardus dan S3 sebanyak 32 kardus.

     

    Barang bukti yang diamankan petugas berupa 20 bendel cukai bekas, 3 alat pres plastik, 3 dus kertas bungkus rokok, 1 unit pick up, 1 mobil box.

     

    "Tersangka melakukan pengiriman rokok ilegalnya melalui jasa paket ekpedisi yang dikirim ke daerah Bali. Tersangka mengaku, setiap bulan mendapat omzet Rp150 juta. Semua rokok ilegalnya sudah kami amankan," kata Waka Polres Probolinggo, Kompol Sujiono kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/4/2015).

     

    Sementara kerugian negara, kata Sujiono, masih dalam perincian lebih lanjut. Namun, yang jelas kerugian perbuatannya akibat kelakuannya tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka dikenakan pasal 54 sub 55 Huruf C UU No 11 tahun 1999, tentang cukai Jo UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No 1 tahun 1995 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.