DEMAM POKEMON GO : Nekat Main Pokemon Go, Polisi Trenggalek Bakal Kena Sanksi
Demam Pokemon Go, anggota Polres Trenggalek dilarang untuk memainkan aplikasi permainan Pokemon Go.
Madiunpos.com, TRENGGALEK — Kapolres Trenggalek, AKBP I Made Agus Prasatya, melarang seluruh anggota dan jajaran di Polres Trenggalek untuk bermain game Pokemon Go.
Hal itu karena aplikasi permainan ini dianggap bisa memengaruhi produktivitas kerja anggota Polri.
Pokemon Go merupakan aplikasi permainan yang saat ini sedang digandrungi masyarakat. Aplikasi permainan berbasis augmented reality itu memungkinkan pemainnya merasakan sensasi bergerak seolah monster dan karakter pokemon ada di sekitar mereka.
Mengenai fenomena tersebut, Agus menegaskan anggota Polres Trenggalek dilarang bermain permainan Pokemon Go, terutama pada saat jam dinas.
Menurut dia, permainan tersebut bisa memengaruhi produktivitas kerja anggota. Selain itu juga permainan itu dianggap berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Saya pastikan tidak ada anggota Polres Trenggalek yang bermain permainan Pokemon Go, terutama pada saat jam dinas. Apabila ada anggota yang memainkan game itu, akan ada sanksi bagi anggota tersebut,†kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman resmi polrestrenggalek.com, Selasa (19/7/2016).
Dia menyampaikan dirinya juga sempat melakukan pengawasan secara langsung di sentra pelayanan masyarakat di Mapolres Trenggalek. Hasil dari pengawasan itu, dia tidak menemukan anggota yang sibuk bermain permainan tersebut.
“Instruksi ini sebagai wujud dan komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,†tegas Agus.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Anak Perempuan Diperkosa 2 Pria di Trenggalek, Video Mesumnya Disebar
- Sejumlah Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
- Gelar Tayub saat PPKM Darurat, Polisi Periksa Penyelenggara
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda Trenggalek Tak Bisa Diproses Hukum, Kenapa?
- Polisi Periksa Pemuda Trenggalek yang Hina Gus Miftah di Medsos
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi
- Jual 25 Kg Bahan Peledak, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.