Didenda Rp50.000 karena Tak Pakai Masker, Pria Madiun Geram dan Sebut Itu Pungli

Seorang pria yang juga menjadi ketua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Pemuda Demokratik memprotes aturan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah.

Didenda Rp50.000 karena Tak Pakai Masker, Pria Madiun Geram dan Sebut Itu Pungli Seorang warga menjalani sidang saat terjaring Operasi Yustisi di Alun-alun Kota Madiun, Selasa (15/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria yang juga menjadi ketua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Pemuda Demokratik memprotes aturan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Dia menuding denda tersebut merupakan bentuk pungutan liar dari petugas kepada masyarakat.

    Pria bernama Reno Bagus Samodro itu membuat surat resmi protes terhadap aturan tersebut ke Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.

    Saat dihubungi Madiunpos.com, Kamis (28/1/2021), Reno mengaku geram setelah petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mendendanya karena tidak mengenakan masker. Warga Kota Madiun itu didenda Rp50.000 oleh petugas karena tidak mengenakan masker saat mengemudikan mobil.

    Terbaru! Warga yang Ingin Naik KA Jarak Jauh Bisa Pakai Hasil GeNose Test

    Pria yang juga ketua Gerakan Pemuda Demokratik itu menceritakan awalnya sedang mengemudikan mobil di sekitar Stadion Wilis, Selasa (26/1/2021) sore. Saat itu, ada Operasi Yustisi di sekitar Stadion Wilis.

    “Karena saya tidak memakai masker, saya diberhentikan. Kemudian petugas menjelaskan bahwa saya melanggar Perwal,” kata dia.

    Setelah menjelaskan terkait Perwal Kota Madiun No. 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, kata dia, kemudian petugas Satpol PP tersebut mendendanya Rp50.000. Dia pun menolak untuk membayar denda Rp50.000 tersebut.

    Menurutnya, dalam Perwal No. 39 tahun 2020 tersebut tidak menyebut nilai nominal seperti surat ketetapan denda administratif. Dia menyebut seharusnya pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diberi sanksi berupa tegurna lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan atau menyemprotkan disinfektan.

    Wujud Tanggung Jawab, Viensboys akan Promosikan Produk UMKM Kota Madiun

    “Saya sudah pelajari aturan tersebut dan tidak sanksi berupa nominal dendanya,” tegasnya.

    Reno menyebut petugas Satpol PP dan Damkar tersebut telah melakukan pungutan liar dengan menghimpun dana dari masyarakat tanpa peraturan yang memberi wewenang.

    Lantaran tidak mau membayar denda itu, Reno mengaku kartu identitasnya berupa KTP disita oleh petugas Satpol PP dan Damkar. Menurutnya, penyitaan kartu identitas dari pelanggar dari Perwal Kota Madiun No. 39 tahun 2020 juga tidak diatur.

    “Atas penyitaan KTP, menurut saya itu itu merupakan penyalahgunaan wewenang dari petugas,” tegas dia.

    Lebih lanjut, Reno mengklaim organisasinya telah banyak menerima keluhan dari warga atas aturan denda tersebut. Untuk itu, ia meminta kepada Pemkot Madiun supaya mengevaluasi sanksi dalam perwali itu.
    Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, mengatakan pihaknya telah menerima surat keberatan dari Ormas Gerakan Pemuda Demokratik tersebut. Dia menegaskan apa yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Suratnya sudah kami terima. Yang pasti petugas bertugas sesuai aturan yang ada. Kalau keberatan silakan,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Kamis.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.