Diduga Hina Menag Yaqut, GP Ansor Madiun Laporkan 2 Pemilik Akun WA ke Polisi
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Madiun melaporkan dua orang pemilik akun WhatsApp terkait dugaan penghinaan berupa ujaran kebencian terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Madiunpos.com, MADIUN -- Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Madiun melaporkan dua orang pemilik akun WhatsApp terkait dugaan penghinaan berupa ujaran kebencian terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kedua orang pemilik akun WA tersebut dilaporkan ke Polres Madiun.
Pantauan Madiunpos.com di Mapolres Madiun, Senin (28/2/2022) siang, sejumlah pengurus GP Ansor Madiun mendatangani markas polisi. Mereka kemudian menyampaikan laporan mengenai dugaan ujaran kebencian yang telah dilakukan dua orang tersebut di salah satu grup WA.
Ketua GP Ansor Kabupaten Madiun, Khotamil Anam, mengatakan pihaknya datang ke mapolres untuk melaporkan dua pemilik akun WA. Kedua orang ini diduga kuat melakukan ujaran kebencian terhadap Yaqut Cholil Qoumas, menteri agama sekaligus Ketua Umum GP Ansor.
Kedua orang tersebut mengunggah video yang isinya menjelek-jelekkan Yaqut. Bukan hanya itu, dalam video tersebut juga ada narasi yang penuh dengan ujaran kebencian.
Pedagang di Madiun Rela Antre Berjam-Jam untuk Mendapatkan Migor Curah, Ini Foto-Fotonya
“Saya kira tidak pantas mengunggah video-video [isinya menjelekkan] untuk seorang menteri. Saya kira mereka sedang mendorong isu dengan menggunakan ujaran kebencian. Mereka sedang berupaya untuk menjatuhkan menteri agama,” kata dia.
Video yang diunggah tersebut kaitannya dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurut Anam, SE ini bertujuan untuk mengatur penggunaan sarana syiar keagamaan agar syiar dan dakwah keagamaan lebih mengena. SE ini bukan untuk membatasi apalagi melarang penggunaan sarana syiar keagamaan.
Anam menjelaskan pelaporan ini bermula dari dua orang tersebut mengunggah video-video yang dinilai penuh dengan ujaran kebencian di grup WA. Kemudian salah satu anggota grup WA tersebut ada yang mengadukan hal itu ke GP Ansor Madiun.
“Setelah mendapatkan laporan itu, kami mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkannya ke Polres Madiun. Ini sebagai langkah tegas kita,” jelas dia.
Anam menjelaskan pihaknya menempuh jalur hukum karena supaya permasalahan ini bisa diselesaikan di pihak yang berwajib. GP Ansor tidak melakukan mediasi dan mendatangi dua orang tersebut karena takut kalau kedatangannya disalah artikan.
“GP Ansor saat ini kan banyak yang memperhatikan. Ketika kami mendatangi langsung, nanti dianggap mempersekusi. Ketika kami datang untuk tabayyun malah nanti dianggap persekusi. Untuk itu kita langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan hal ini ke kepolisian,” tegas Anam.
Dia berharap polisi bisa menindak tegas pelaku yang dengan sengaja menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan. Dia juga berharap kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita yang tidak bertanggungjawab.
Madiun Level 4 PPKM, PTM Dibatasi Hanya 25% dari Kapasitas
“Kita akan tegas kepada semua orang yang melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, dalam hal ini kepada menteri agama dan juga ketua umum kami,” katanya.
Mengenai permintaan maaf dari terduga pelaku ujaran kebencian itu, Anam menegaskan akan mengikuti proses hukum di kepolisian.
“Mengenai permintaan maaf akan kita pikirkan nanti. Ini kita laporkan ke kepolisian terlebih dahulu,” jelas dia.
Laporan dari GP Ansor Madiun itu telah diterima Satreskrim Polres Madiun. Polisi akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait ujaran kebencian di grup WA dari GP Ansor Madiun. Petugas akan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Apakah ada unsur pidana atau tidak, kami akan memintai keterangan dulu. Karena itu akan melibatkan saksi-saksi ahli,” jelas dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.