Dindik Jatim Ajukan Izin Pembelajaran Tatap Muka di Kota Madiun dan Ngawi
Dinas Pendidikan Jawa Timur akan meminta izin kepada Pemkot Madiun dan Pemkab Ngawi untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SMA/SMK.
Madiunpos.com, MADIUN -- Dinas Pendidikan Jawa Timur akan meminta izin kepada Pemkot Madiun dan Pemkab Ngawi untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SMA/SMK. Hal ini karena, pembelajaran tatap muka di sekolah harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Madiun, Supardi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan proposal untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Madiun dan Kabupaten Ngawi. Kalau pemerintah daerah mengizinkan, maka pembelajaran tatap muka bisa langsung dilaksanakan.
Namun, harus dengan ketentuan-ketentuan yang menjamin kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Tambah Satu, Total 8 warga Kota Meninggal Dunia karena Covid-19
“Proposal sudah kami siapkan. Tinggal kami ajukan saja. Rencana pekan depan akan diajukan ke Pemkot Madiun dan Pemkab Ngawi,” kata dia, Selasa (14/10/2020).
Supardi menuturkan terkait boleh dan tidaknya pembelajaran tatap muka ini tergantung izin dari pemerintah daerah. Hal ini mengingat kasus positif Covid-19 di dua daerah tersebut terus mengalami peningkatan.
Dia menyampaikan pada saat uji coba pembelajaran tatap muka beberapa waktu lalu Pemkot Madiun telah memberikan izin. Sehingga ada beberapa sekolah yang mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka. Tetapi, karena angka kasus di Kota Madiun melonjak sehingga pemkot menghentikan terlebih dahulu uji coba pembelajaran tatap muka.
Sedangkan di Kabupaten Ngawi, lanjutnya, sejak awal uji coba pembelajaran tatap muka memang belum diizinkan. Sehingga kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah setingkat SMA/SMK di Ngawi selama ini dilaksanakan secara virtual.
5 BUMN Indonesia Garap Transportasi Perkeretaapian di Kongo
Lebih lanjut, untuk saat ini pemerintah daerah yang sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka hanya Pemkab Madiun. Seluruh sekolah setingkat SMA/SMK di Kabupaten Madiun diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Dari tiga daerah itu. Baru Pemkab Madiun yang mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” ujar dia.
Supardi menjelaskan hanya daerah yang berstatus sebagai zona hijau, kuning, dan oranye dalam persebaran Covid-19 saja yang diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sedangkan untuk daerah yang berzona merah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Jumlah siswa yang diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka hanya 50% dari total siswa. Sedangkan untuk daerah yang berzona oranye hanya 25% dari total siswa.
Lebih lanjut, ketika ada guru dan siswa yang berasal dari desa maupun kecamatan yang berzona merah nantinya tidak diperbolehkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Tragis! Guru SMPN di Madiun Hukum Siswa Lari di Lapangan hingga Kakinya Melepuh
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Hari Pertama MPLS, Wali Kota Madiun Tegaskan Jangan Sampai Ada Bullying di Sekolah
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.