Dituduh Menimbun Gula Pasir, Petani Tebu di Madiun Kaget dan Takut

Seorang petani tebu di Madiun dituduh menimbun gula pasir, bagaimana ceritanya?

Dituduh Menimbun Gula Pasir, Petani Tebu di Madiun Kaget dan Takut Seorang polisi berbincang dengan petani tebu bernama Mat Rochani yang diduga menimbun gula pasir di tokonya di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (19/3/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN — Wajah Mat Rochani, 51, tampak lesu saat didatangi aparat dari Satreskrim Polres Madiun, Kamis (19/3/2020). Apalagi setelah mengetahui kalau dirinya dituduh polisi melakukan tindakan kejahatan penimbunan kebutuhan pokok, gula pasir.

    Di tempat usahanya, toko pakan burung di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, tampak berbeda dari hari biasanya. Karena ada sejumlah aparat polisi dan wartawan yang menyesaki tempat usahanya itu.

    Tumpukan karung berisi gula pasir terlihat menggunung di dalam toko yang menjual pakan burung, kandang, dan berbagai perlengkapan peternak burung. Ada sekitar 87 karung berisi gula pasir atau 4,5 ton gula pasir di toko itu.

    Rochani mengaku sangat kaget setelah didatangi sejumlah petugas kepolisian dari Polres Madiun, Rabu (18/3/2020). Polisi itu menanyakan asal-usul gula pasir yang berada di tokonya. Selain itu, petugas juga menanyakan harga jual gula pasir tersebut.

    Polisi Tangkap Petani Tebu yang Timbun 4,5 Ton Gula Pasir

    Setelah interogasi itu, tiba-tiba pada Kamis ini, ada sejumlah petugas polisi kembali mendatangi tempat usahanya dan menyatakan ada dugaan penimbunan gula pasir. Tumpukan gula pasir di tokonya dianggap sebagai salah satu upaya penimbunan barang kebutuhan pokok.

    “Saya takut. Kok tiba-tiba didatangi polisi dan dituduh menimbun gula pasir. Padahal ini gula pasir milik saya sendiri,” kata dia saat berbincang dengan Madiunpos.com.

    Pria yang juga menjadi petani tebu ini menceritakan asal-usul tumpukan gula pasir di tokonya itu. Dia mengatakan gula pasir sebanyak 4,5 ton itu merupakan hasil panen tebu pada masa tanam 2019. Tahun lalu, ia menanam tebu di lahan seluas 10 hektare.

    Hasil panen tebunya kemudian dijual ke Pabrik Gula Pagotan yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Setiap hari, rata-rata bisa mengirim tebu ke PG Pagotan sebanyak 50 truk.

    RSUD dr. Soedono Masih Tunggu Hasil Lab untuk Buktikan Positif Corona

    Sistem kerjasamanya, PG Pagotan hanya membayar hasil panen para petani tebu yang masuk ke pabrik itu sebesar 80%. Sedangkan 20% yang lain dibayar dengan cara 15% dibayar dengan hasil tetes gula dan 5% dibayar dengan natura atau gula pasir hasil produksi.

    Lantaran hasil panen tebu tahun lalu yang dikirim ke PG cukup banyak, lanjut dia, akhirnya ia mendapatkan bagi hasil natura sekitar 19 ton. Dari hasil gula pasir itu, 10 ton gula pasir miliknya dijual melalui mekanisme perusahaan yaitu dilelang.

    “Hasil gula pasir yang diberikan pabrik memang berbeda-beda, tergantung banyak sedikitnya tebu yang dikirim ke pabrik. Yang pasti angkanya 5% dari produksi tebu yang kita kirim. Saya dapat 19 ton. 10 ton di antaranya Sudah saya jual di pabrik. Uangnya digunakan untuk menutup biaya produksi tanam,” jelas Rochani.

    Sisa gula pasir sebanyak 9 ton itu kemudian diambilnya dari PG Pagotan lima hari lalu. Gula pasir tersebut kemudian ditumpuk di tokonya. Ia kemudian menjualnya dengan harga Rp15.200/kg. Namun, ia tidak menjualnya secara eceran, melainkan dijual per karung berisi 50 kg.

    Dampak Corona, Hotel Berbintang di Madiun Alami Kerugian

    “Saya tidak menimbunnya. Saya menjualnya dan saya juga memasang tulisan dijual di depan toko. Kalau menimbun tentu barang ini saya sembunyikan,” kata dia.

    Rochani menampik tuduhan kepolisian yang menyebutkan dirinya telah menimbun gula pasir. Selain itu, dia juga menampik tuduhan dirinya telah memanfaatkan keadaan dengan menjual gula pasir di atas harga eceran tertinggi (HET) gula pasir yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp12.500/kg.

    “Saya menjual gula pasir di bawah harga pasaran yang mencapai Rp18.000/kg,” kata pria 51 tahun itu.

    Pria yang juga menjadi ketua kelompok tani tebu di Desa Slambur itu mengaku heran mengapa hanya dirinya yang dianggap sebagai penimbun. Padahal, rata-rata petani tebu yang mendapatkan bagi hasil dari pabrik gula juga melakukan hal yang sama.

    Padahal kegiatan penjualan gula pasir secara besar-besaran seperti ini telah dilakukan sejak 2017. Tetapi, selama ini belum pernah ada masalah dan dipermasalahkan oleh kepolisian.

    Stok Gula Pasir di PG Rejo Agung Madiun Menipis, Tinggal 100 Ton

    Dia belum tahu langkah hukum seperti apa yang harus diambil dalam kasus ini. Untuk saat ini, Rochani menutup penjualan gula pasir tersebut dan menunggu langkah dari aparat kepolisian. Namun, dia mengaku sangat takut setelah peristiwa penggerebekan ini.

    “Kalau caranya seperti ini, petani kan jadi takut untuk menanam tebu. Karena saat menjual hasil panennya justru dipermasalahkan seperti ini,” ujar dia.

    Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan penggerebekan toko pakan burung milik Mat Rochani ini berawal dari kecurigaan petugas ada dugaan penimbunan bahan kebutuhan pokok gula pasir. Setelah diselidiki ternyata benar ada tumpukan karung yang berisi gula pasir sebanyak 4,5 ton di dalam toko itu.

    Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pemilik toko tersebut tidak memiliki izin perdagangan gula pasir dari pemerintah. Selain itu, dia juga menduga Mat Rochani melakukan penimbunan gula pasir dan dijual kembali saat kondisi seperti sekarang.

    "Dari hasil penyelidikan, awalnya pelaku ini mendapatkan barang gula pasir ini dari salah satu pabrik gula mulai Juni 2019 sebesar 19 ton. Mulai Juni Agustus September, sudah terjual 10 ton," kata dia di lokasi toko pakan burung.

    Kemudian, Mat Rochani mengambil sisanya sekitar 9 ton pada tanggal 14 Maret 2020. Setelah dijual, saat ini tinggal 4,5 ton.

    Gula pasir tersebut sebenarnya milik Mat Rochani yang juga seorang petani tebu. Gula pasir itu merupakan didapat dari jatah PG Pagotan sebagai petani tebu yang menyetorkan tebunya ke pabril gula itu.

    Menurut Eddwi, Mat Rochani melanggar aturan karena menjual gula pasir tanpa disertai izin dari pemerintah. Selain itu, Mat Rochani juga menjual gula pasir dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    "Kemarin menjualnya mulai bulan Juni 2019. Yang harusnya dijual Rp12.500, tetapi dijual Rp15.200/kg. Sekarang memang sudah naik antara Rp16.000/kg hingga Rp17.000/kg. Karena ini kita sudah ditangkap. Mungkin nanti bisa saja dijual harga Rp16.000 sampai Rp17.000/kg," jelas Eddwi.

    Pria paruh baya itu akan dikenakan Pasal 106 atau 107 UU RI No. 7 tahun 2004 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. Untuk saat ini, pemilik toko tersebut masih berstatus sebagai terlapor.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.