Dor!, Dua dari Tiga Pembunuh Fashion Stylist Jember Ditembak

Selain menangkap Muhadir dan Anggi Cahyo, polisi juga membekuk satu pelaku lagi bernama Dwi Cahyo

Dor!, Dua dari Tiga Pembunuh Fashion Stylist Jember Ditembak Dua dari tiga pembunuh fashion stylist Jember ditembak kaki (Detik.com)

    Madiunpos.com, JEMBER -- Tiga pembunuh Fashion Stylist Jember, Yohanes Satriyo Leonardo Garry, 36, berhasil ditangkap. Polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku karena sempat berusaha kabur.

    "Kita terpaksa lakukan tindakan tegas karena keduanya sempat berusaha kabur," kata Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, Senin (18/5/2020).

    Dilansir dari Detik.com, kedua pelaku yang ditembak adalah Muhadir Muhammad, 27, dan Anggi Cahyo, 21. Muhadir mengalami luka tembak di mata kaki. Sedangkan Anggi Cahyo di bagian lutut.

    Lagi, Kriminal Tewas Ditembak Polisi, Kali Ini di Surabaya

    "Pelaku MM [Muhadir Muhammad] mengalami luka tembak di bagian mata kaki sebelah kanan. Kemudian untuk pelaku AC [Anggi Cahyo] ditembak tiga titik pada bagian lutut kaki sebelah kanan dan bagian mata kaki kanan dan kiri," ujar Aris.

    Menurut Aris, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Ledokombo. Saat itu pelaku hendak menjual mobil Datsun Go yang dibawa kabur dari rumah korban.

    "Saat kita tangkap itulah pelaku berusaha kabur dan akhirnya terpaksa kita tembak kakinya," kata Aris.

    Wanita Paruh Baya di Sidoarjo Ditangkap Setelah Pesta Sabu-Sabu dengan 2 Pria Di Kamar Tidur

    Setelah dibawa rumah sakit, keduanya kemudian dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Jember. Selain menangkap Muhadir dan Anggi Cahyo, polisi juga membekuk satu pelaku lagi bernama Dwi Cahyo, 19.

    "DC [Dwi Cahyo] ini merupakan adik dari AC. Jadi dari tiga pelaku, dua diantaranya kakak-adik. Sedangkan semua pelaku merupakan warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari," terang Aris.

    Janda Dua Anak di Jombang Tewas Setengah Bugil, Tersangkanya Seorang Kuli Bangunan

    Ketiga tersangka ini, sambung Aris, dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terencana. Untuk ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

    Diberitakan sebelumnya, Yohanes Satriyo Leonardo Gery ditemukan tewas di kamar rumahnya di Jl. Kertanegara, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jumat (15/5/2020) malam. Gery tewas dengan luka di kepala bagian belakang akibat pukulan benda tumpul.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.