DPRD Jember Gerak Cepat Memproses Pemakzulan Bupati Faida

DPRD Jember menyiapkan berkas berisi bukti pelanggaran Bupati Faida untuk mempercepat proses pemakzulan.

DPRD Jember Gerak Cepat Memproses Pemakzulan Bupati Faida Bupati Jember, Faida. (Instagram)

    Madiunpos.com, JEMBER -- DPRD Jember bergerak cepat memproses pemakzulan Bupati Faida dengan segera menyiapkan berkas yang akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Berkas itu nantinya berisi bukti-bukti pelanggaran Bupati Faida yang jadi dasar pemakzulan.

    "Kemarin dalam rapat Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Dewan telah sepakat memakzulkan bupati. Sekarang ini tahapannya adalah mengajukan usulan pemakzulan itu ke MA," kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, Senin (27/7/2020).

    Dalam pengajuan berkas pemakzulan itu, sambung Halim, tentunya harus disertai dengan alat bukti yang kuat. Berkas berkaitan alat bukti inilah yang tengah disusun.

    Dimakzulkan, Bupati Jember Segera Respons Putusan DPRD

    "Kalau alat bukti pendukung pemakzulan ya memang sudah lengkap. Tapi kan perlu kita susun dengan baik sebelum kita ajukan ke MA," terang Halim, melansir detik.com.

    Mengenai alat bukti apa saja yang disertakan dalam berkas usulan pemakzulan, Halim enggan menjelaskan. Alasannya, itu sudah masuk pokok materi yang belum bisa disampaikan ke publik. "Yang jelas alat buktinya ya yang mendukung alasan kita memakzulkan bupati. Kan tentang tata kelola pemerintahan di mana bupati kami nilai melanggar sumpah dan janji jabatan. Jadi alat buktinya ya seputar itu," ungkapnya.

    Halim optimis dalam waktu dekat berkas pengajuan telah tersusun sesuai dengan format yang ditentukan. Sehingga berkas pemakzulan bisa secepatnya masuk ke MA. "Ini kita semua yang DPRD all out agar berkas bisa cepat selesai. Saya optimis tidak butuh waktu lama bisa kita kirim ke MA. Agar bisa segera diproses," pungkas Halim.

    Bupati Jember Dimakzulkan, Ini Kata Gubernur Khofifah

    Sebab, berbekal fatwa MA itulah bisa ditentukan bagaimana nasib usulan pemakzulan tersebut. Jika diterima, maka akan dijadikan dasar untuk pengajuan pemberhentian bupati Faida ke Mendagri.

    "Sebab yang berhak memberikan sanksi (pemberhentian) kan Mendagri. Nah, keputusan Mendagri ini berdasar pada fatwa MA," pungkas Halim.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.