Dua Muncikari di Mojokerto Diringkus, Tawarkan Layanan Threesome Anak SMA

Para muncikari menjajakan layanan seks threesome yang dilakukan oleh gadis SMA dan SMK.

Dua Muncikari di Mojokerto Diringkus, Tawarkan Layanan Threesome Anak SMA Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jl. Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Rabu (7/10/2020).

    Madiunpos.com, MOJOKERTO - Polisi meringkus dua muncikari yang beroperasi di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Salah seorang tersangka menyediakan layanan seks threesome untuk pria hidung belang.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, mengatakan tersangka M Agung Muliono, 20, diringkus pada Selasa (29/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemuda warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan ini ditangkap saat menunggu anak buahnya melayani pria hidung belang di salah satu hotel kawasan wisata Pacet.

    "Saat itu lelaki hidung belang memesan dua perempuan. Namun, baru satu perempuan yang datang ke hotel," kata Dony kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jl. Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Rabu (7/10/2020).

    Viral, Polisi Traktir Pengendara Ojol saat Demo di Surabaya

    Dony mengatakan tersangka menyediakan layanan seks threesome untuk para pria hidung belang. Pelanggan memesan jasa esek-esek itu melalui WhatsApp. Namun saat digerebek polisi, satu perempuan belum tiba di kamar hotel.

    Perempuan pertama tersebut ikut dibawa polisi dari kamar hotel. Sedangkan perempuan berinisial PSM dijemput polisi di Stadion Gajah Mada, Mojosari, pada hari yang sama. Kedua perempuan tersebut warga Jombang.

    "Tarif kencannya Rp1 juta satu perempuan untuk tiga jam," terang Dony.

    Alhamdulillah...Jatim Terbebas dari Zona Merah Covid-19

    Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menjelaskan saat diringkus Agung baru menerima pembayaran untuk satu perempuan senilai Rp1 juta dari pelanggannya. Dia menerima imbalan Rp200.000 dari anak buahnya tersebut. Tersangka juga menerima uang bensin dari pelanggannya Rp100.000.

    "Dengan modus ini, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300.000," ungkap Dony.

     

    Tarif Rp1 Juta

    Sementara muncikari kedua yakni Sofyan Maulana Riski, 18, warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Riski juga diringkus di salah satu hotel di kawasan wisata Pacet pada Sabtu (12/9) siang.

    Jagong Bayi, 51 Warga Ponorogo Tes Swab Massal

    Saat digerebek polisi, tersangka sedang menunggu anak buahnya melayani pria hidung belang yakni seorang perempuan berusia 18 tahun, warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    "Tarif kencannya Rp1 juta untuk tiga jam. Tersangka menerima imbalan Rp300.000 dari tarif tersebut," jelas Dony.

    Tiga perempuan yang dijajakan kedua muncikari tersebut, kata Dony, kini berstatus sebagai saksi. Menurut dia, penyidik menelusuri jaringan prostitusi kedua tersangka. "Kami periksa alat komunikasi tersangka untuk mengungkap sudah berapa kali dan sudah berapa banyak perempuan yang sudah dieksploitasi," tandasnya.

    Ealah, Monyet Pencuri Telur dan Anak Ayam di Ponorogo Ditangkap

    Sementara itu, dua gadis yang “dijual” ke pria hidung belang ternyata masih berstatus pelajar SMA. Anak buah tersangka M Agung Muliono adalah seorang gadis berusia 16 tahun. Gadis di bawah umur warga Kabupaten Jombang itu masih duduk di bangku kelas X SMA.

    Sedangkan gadis yang dijajakan tersangka Sofyan Maulana Riski merupakan warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, yang masih duduk di bangku kelas XII SMK.

    Donny menjelaskan kedua tersangka menjajakan siswi SMA dengan tarif Rp1 juta untuk kencan selama tiga jam. Dari tarif tersebut, Agung menerima imbalan Rp200.000, sedangkan Sofyan menerima Rp300.000.

    Tanpa Disadari, Gejala Serangan Jantung pada Wanita Berbeda dengan Pria, Apa Saja?

     

    Modus

    Modus yang digunakan kedua tersangka, sama. Modus tersebut yakni pria hidung belang memesan jasa esek-esek melalui WhatsApp. Setelah menyepakati tarif kencan, mereka bertemu di salah satu hotel kawasan wisata Pacet. "Dengan modus ini, kedua tersangka mendapatkan keuntungan bervariasi, Rp200.000-Rp300.000," terang Dony.

    Akibat perbuatannya, Agung dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara sudah menanti mereka karena menjajakan anak di bawah umur.

    "Untuk tersangka Sofyan kami jerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara," tandas Dony.

    Demo di Kantor DPRD Jateng Rusuh, 1 Mahasiswa Kena Lemparan Besi



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.