Dua Pembuat Mercon di Bondowoso Ditangkap, Diduga Jaringan Antarkota

Polisi menyita 2 kilogram bubuk mesiu dari kedua tersangka.

Dua Pembuat Mercon di Bondowoso Ditangkap, Diduga Jaringan Antarkota Dua pelaku kasus mercon saat menjalani pemeriksaan. (Detik.com)

    Madiunpos.com, BONDOWOSO -- Polres Bondowoso, Jawa Timur menangkap dua pembuat dan pengedar mercon. Mereka diduga anggota jaringan pengedar mercon antarkota.

    Keduanya adalah Abdul Muis, 22 tahun warga Desa Pujer Baru dan Abduh, 37 tahun warga Desa Suci Lor. Keduanya di Kecamatan Maesan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan serbuk bahan baku mercon sebanyak 2 kg.

    "Pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal, Jumat (8/5/2020).

    Sempat Buron dan Kabur Ke Palembang, Ferdian Paleka Ditangkap Polisi di Jalan Tol

    Pengakuan sementara para pelaku lanjut Jamal, mercon tersebut akan digunakan sendiri saat Lebaran mendatang. Polisi tak percaya begitu saja pengakuan keduanya. Karena di rumahnya ditemukan beberapa peralatan untuk membuat mercon.

    "Jika melihat peralatan yang diamankan dari rumahnya, sepertinya sudah profesional dalam produksi mercon. Bisa juga mereka jaringan peredaran mercon antarkota," imbuh Jamal.

    Mobil Tertabrak Kereta Api di Lamongan 3 Orang Meninggal

    Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan secara intensif. Hal itu untuk menelusuri dari mana asal bubuk mesiu bahan baku pembuat mercon tersebut.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Abdul Muis saat membawa serbuk mercon seberat 1 kg. Barang berbahaya itu dibeli dari pelaku Abduh.

    Dari keterangan Abdul Muis, polisi lantas mendatangi rumah Abduh. Dari rumah tersebut diamankan serbuk mercon sebanyak 1 kg juga. Tak hanya itu, di rumah itu juga ditemukan ratusan selongsong dan mercon yang sudah siap edar.

    Anggotanya Terjaring Razia Polisi Karena Aksi Balap Liar, Begini Kata Ketua DPRD Kota Madiun

    "Kedua tersangka terancam melanggar Pasal 1 ayat (1), UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.