Gubernur Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya Lur!

Gubernur Jawa Timur (Jatim) memberi diskon pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya Lur! Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Suara.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memerikan diskon pajak kendaraan bermotor. Ini dilakukan untuk meringankan beban warga di tengah pandemi virus corona.

    Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, mengatakan Pemprov Jatim telah lebih dulu memberikan keringanan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 2 April-2 Juni 2020. Kebijakan itu kini diperpanjang hingga 31 Juli 2020.

    "Ada berita gembira tentunya Gubernur mengeluarkan kebijakan terkait dengan pengurangan pajak kendaraan bermotor, karena ini musim Corona. Pertama terkait pembebasan denda keterlambatan yang mulai berlaku tanggal 2 April sampai dengan 2 Juni. Kebijakan Gubernur tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli," papar Boedi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (10/6/2020) malam, dilansir detik.com.

    Tagihan Listrik Warga Tak Wajar, Ini Respons PLN

    Boedi menambahkan ada pula diskon pokok pajak yang mulai diberlakukan besok (12/6/2020) hingga tanggal 31 Juli. Pada kendaraan roda dua dan tiga ada diskon 15%, sedangkan roda empat dan lebih ada diskon 5%.

    "Bentuk pengurangan pajak untuk roda dua dan roda tiga dipotong 15% dari pokok pajak. Kemudian untuk roda empat atau lebih ada pengurangan sebesar 5%. Ini adalah baru pertama kali di Indonesia terkait dengan pengurangan pajak yang dilakukan oleh ibu Gubernur. Ini tentunya akan sedikit meringankan," imbuh Boedi.

    Antusias Bayar Pajak

    Selama ini, Boedi menyebut antusias masyarakat dalam membayar pajak di masa pandemi cukup tinggi. Untuk itu, apresiasi dalam bentuk diskon ini diharap mampu meringankan beban masyarakat.

    Unik, Pedagang di Jember Pakai Masker dari Batok Kelapa

    Sementara untuk kendaraan yang mendapatkan diskon yakni yang berpelat hitam dan kuning. Sedangkan kendaraan berpelat merah tidak.

    "Ini diberikan kepada kendaraan bermotor pelat hitam yang dimiliki perorangan atau badan. Yang kedua juga kepada kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki oleh perorangan atau badan. Bagaimana dengan pelat merah? Pelat merah tidak termasuk dalam diskon ini," ujar Boedi.

    Sedangkan untuk pembayarannya, Boedi menyebut tak hanya bisa dibayar lewat 46 Samsat induk hingga layanan drive thru. Namun juga dibuka pembayaran melalui online.

    1.320 Rumah Tidak Layak Huni di Ponorogo Mulai Diperbaiki Juni Ini

    "Dibuka pembayaran melalui online itu di Tokopedia, Griya Bayar, Indomaret, Alfamart, jadi masyarakat semakin mudah untuk melakukan pembayaran di masa pandemi ini. Layanan pajak yang dilakukan di Samsat telah didesain sedemikian rupa dan menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.