Gubernur Jatim Kirim Rekomendasi Pemecatan Bupati Jember Faida
Kalimat pemecatan Bupati Jember, Faida, pada surat itu teregister dengan surat nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020.
Madiunpos.com, SURABAYA- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, mengirim surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, agar mencopot status jabatan Bupati Jember, Faida, beredar di masyarakat.
Rekomendasi pemecatan tersebut tertulis: "Layak kepada Bupati Jember [Sdr. dr. Faida, MMR] untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember". Kalimat pada surat itu teregister dengan surat nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020.
Dasar dari usulan pemecatan Bupati Faida yang dilakukan Gubernur Khofifah adalah hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Kesimpulannya Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur pada Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selesai Periksa Ahli, Polisi Segera Ekspose Kasus Video Syur Mirip Gisel
Sanksi pemecatan terhadap Faida disebut telah sesuai dengan ketentuan berikutnya yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat mengungkap fakta-fakta atau dosa-dosa yang dilakukan oleh Faida karena telah mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.
Kesalahan pertama yang dilakukan adalah tak pernah menjalankan instruksi Mendagri untuk memulihkan struktur birokrasi Pemkab Jember selama 7 bulan, terhitung sejak tanggal 11 November 2019.
Ini Arti Perisai Tauhid, Logo Partai Ummat Bikinan Amien Rais
Tak Beriktikad Baik
Kala itu bertepatan dengan perintah Mendagri melalui surat nomor: 700/ 12429/ SJ yang diperjelas lagi oleh Gubernur dengan layang resmi nomor: 131/ 25434/ 011.2/ 2019 tanggal 12 Desember 2019.
Perintahnya adalah mencabut 30 Perbup, 15 SK Bupati, 1 SK demisioner jabatan. Dan pengangkatan pejabat untuk kembali dalam jabatan seperti tanggal 3 Januari 2018 semula.
Faida diyakini tidak beriktikad baik dan sengaja membiarkan kondisi struktur birokrasi dan tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
5 Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Diincar Polisi
Kedua, selama empat tahun berturut-turut APBD mengalami keterlambatan pengesahan. Paling parah APBD tahun 2020 tidak terselesaikan kendati sebanyak lima kali difasilitasi oleh Pemprov hingga 25 Juni 2020.
Faida tidak memberi keputusan kepada tim anggaran Pemkab yang telah diutus menghadiri rapat di kantor Bakorwil V. Padahal, saat itu DPRD bersedia melanjutkan pembahasan rancangan Perda APBD.
Faida memilih tetap memakai Perbup APBD yang terbatas pemakaian anggaran hanya untuk kebutuhan wajib, mengikat, dan mendesak.
Masuk Ruang Guru, Monyet Bikin Panik dan Heboh SMPN 4 Surabaya
Namun, temuan inspektorat menunjukkan bukti bahwa realisasi anggaran justru menyimpang dari ketentuan. Di antaranya pencairan bansos beasiswa senilai Rp2,8 miliar pada 15 Mei, dan Rp3 miliar tertanggal 18 Mei 2020.
Keuangan Dilucuti
Pencairan uang negara secara ilegal berlanjut lewat Dinas Pendidikan untuk pembelian komputer senilai Rp201 juta, dan pengadaan alat studio visual yang menelan anggaran Rp116 juta.
Inspektorat menegaskan Faida menabrak Pasal 107 ayat (2), Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Wow! Wali Kota Risma Tembus Massa Demonstran untuk Punguti Sampah
Ketiga, pelanggaran Faida bertambah dengan tidak pernah hadir untuk wajib menjawab interpelasi maupun hak angket dari DPRD Jember. Selama empat tahun hubungan kemitraan Bupati Jember dan DPRD Kabupaten Jember tidak harmonis.
Mangkirnya Faida yang disertai melarang pejabat bawahannya hadir ke parlemen disebut menyalahi Pasal 207 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan kesimpulan tersebut bahwa pada dasarnya Buapti Jember telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku, walaupun sudah sering kali dilakukan pembinaan, fasilitasi dan pendampingan oleh berbagai pihak dan pejabat yang berwenang.
Bukannya Digebuki, Maling Masjid Ini Malah Disuruh Bikin Tutorial Bobol Kotak Amal
Adapun, Gubernur sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada Faida dilucuti segala hak keuangan Bupati selama 6 bulan sejak 3 September 2020. Faida tidak lagi mendapatkan gaji, honorarium, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya. Biaya operasional maupun seluruh anggaran yang berasal dari keuangan negara.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi di Jatim, Simak Tanggalnya
- Selain Terima 2 Penghargaan, Madiun Juga Terima Bantuan Rp1 Miliar saat Peringatan BBGRM & HKG PKK
- Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023
- Monumen Reog Ponorogo Setinggi 126 Meter Mulai Dibangun, Ini Harapan Gubernur Jatim
- Monumen Reog Ponorogo Segera Dibangun, Pemprov Jatim Bantu Rp30 Miliar
- Peringatan Sumpah Pemuda Berpusat di Madiun, Gubernur Jatim Kenang Sosok Sunario Sastrowardoyo
- Mantap! Pabrik Sepatu di Madiun Ekspor Sepatu ke 33 Negara di Asia & Eropa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.