Gubernur Jatim Kirim Rekomendasi Pemecatan Bupati Jember Faida

Kalimat pemecatan Bupati Jember, Faida, pada surat itu teregister dengan surat nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020.

Gubernur Jatim Kirim Rekomendasi Pemecatan Bupati Jember Faida Bupati Jember, Faida. (Suara.com-Humas Pemkab Jember)

    Madiunpos.com, SURABAYA- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, mengirim surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, agar mencopot status jabatan Bupati Jember, Faida, beredar di masyarakat.

    Rekomendasi pemecatan tersebut tertulis: "Layak kepada Bupati Jember [Sdr. dr. Faida, MMR] untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember". Kalimat pada surat itu teregister dengan surat nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020.

    Dasar dari usulan pemecatan Bupati Faida yang dilakukan Gubernur Khofifah adalah hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Kesimpulannya Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur pada Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Selesai Periksa Ahli, Polisi Segera Ekspose Kasus Video Syur Mirip Gisel

    Sanksi pemecatan terhadap Faida disebut telah sesuai dengan ketentuan berikutnya yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

    Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat mengungkap fakta-fakta atau dosa-dosa yang dilakukan oleh Faida karena telah mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.

    Kesalahan pertama yang dilakukan adalah tak pernah menjalankan instruksi Mendagri untuk memulihkan struktur birokrasi Pemkab Jember selama 7 bulan, terhitung sejak tanggal 11 November 2019.

    Ini Arti Perisai Tauhid, Logo Partai Ummat Bikinan Amien Rais

     

    Tak Beriktikad Baik

    Kala itu bertepatan dengan perintah Mendagri melalui surat nomor: 700/ 12429/ SJ yang diperjelas lagi oleh Gubernur dengan layang resmi nomor: 131/ 25434/ 011.2/ 2019 tanggal 12 Desember 2019.

    Perintahnya adalah mencabut 30 Perbup, 15 SK Bupati, 1 SK demisioner jabatan. Dan pengangkatan pejabat untuk kembali dalam jabatan seperti tanggal 3 Januari 2018 semula.

    Faida diyakini tidak beriktikad baik dan sengaja membiarkan kondisi struktur birokrasi dan tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.

    5 Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Diincar Polisi

    Kedua, selama empat tahun berturut-turut APBD mengalami keterlambatan pengesahan. Paling parah APBD tahun 2020 tidak terselesaikan kendati sebanyak lima kali difasilitasi oleh Pemprov hingga 25 Juni 2020.

    Faida tidak memberi keputusan kepada tim anggaran Pemkab yang telah diutus menghadiri rapat di kantor Bakorwil V. Padahal, saat itu DPRD bersedia melanjutkan pembahasan rancangan Perda APBD.

    Faida memilih tetap memakai Perbup APBD yang terbatas pemakaian anggaran hanya untuk kebutuhan wajib, mengikat, dan mendesak.

    Masuk Ruang Guru, Monyet Bikin Panik dan Heboh SMPN 4 Surabaya

    Namun, temuan inspektorat menunjukkan bukti bahwa realisasi anggaran justru menyimpang dari ketentuan. Di antaranya pencairan bansos beasiswa senilai Rp2,8 miliar pada 15 Mei, dan Rp3 miliar tertanggal 18 Mei 2020.

     

    Keuangan Dilucuti

    Pencairan uang negara secara ilegal berlanjut lewat Dinas Pendidikan untuk pembelian komputer senilai Rp201 juta, dan pengadaan alat studio visual yang menelan anggaran Rp116 juta.

    Inspektorat menegaskan Faida menabrak Pasal 107 ayat (2), Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

    Wow! Wali Kota Risma Tembus Massa Demonstran untuk Punguti Sampah

    Ketiga, pelanggaran Faida bertambah dengan tidak pernah hadir untuk wajib menjawab interpelasi maupun hak angket dari DPRD Jember. Selama empat tahun hubungan kemitraan Bupati Jember dan DPRD Kabupaten Jember tidak harmonis.

    Mangkirnya Faida yang disertai melarang pejabat bawahannya hadir ke parlemen disebut menyalahi Pasal 207 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Berdasarkan kesimpulan tersebut bahwa pada dasarnya Buapti Jember telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku, walaupun sudah sering kali dilakukan pembinaan, fasilitasi dan pendampingan oleh berbagai pihak dan pejabat yang berwenang.

    Bukannya Digebuki, Maling Masjid Ini Malah Disuruh Bikin Tutorial Bobol Kotak Amal

    Adapun, Gubernur sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada Faida dilucuti segala hak keuangan Bupati selama 6 bulan sejak 3 September 2020. Faida tidak lagi mendapatkan gaji, honorarium, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya. Biaya operasional maupun seluruh anggaran yang berasal dari keuangan negara.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.