Gubernur Tegaskan Tak Ada Pungutan Bagi Siswa SMA/SMK Negeri di Jatim
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan sekolah tidak melakukan pungutan apa pun kepada peserta didik baru.

Madiunpos.com, MADIUN -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan sekolah tidak melakukan pengutan apa pun kepada peserta didik baru. Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK negeri di Jawa Timur gratis.
“Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi, sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim,” kata Khofifah dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Gubernur menjelaskan pengganti SPP untuk SMA dan SMK negeri di Jawa Timur dapat mengoptimalkan dari penggunaan dana BOS dan APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tahun anggaran 2020.
Alhamdulillah! Sudah 2 Pekan Tak Ada Penambahan Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Madiun
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terkait pembayaran SPP itu, Khofifah meminta supaya melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat.
Sedangkan untuk SMA/SMK swasta, kata dia, Pemprov Jatim hanya memberikan subsidi khusus. Sehingga tidak akan digratiskan secara penuh. Dengan adanya bantuan biaya pendidikan ini, diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisasi jumlah anak putus sekolah di Jatim.
Lebih lanjut, untuk proses belajar mengajar rencananya akan dimulai pada 13 Juli. Karena masih dalam masa pandemi, pembelajaran akan dilaksanakan secara online.
Pemkot Madiun Bentuk Pendekar Waras, Untuk Apa?
“Kita sama-sama terus berdoa agar situasi darurat Covid-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala,” ujar dia.
Larangan Pungutan
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, mengatakan seluruh SMA dan SMK negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan. Baik dalam bentuk iuran maupun bentuk lain yang sifatnya wajib bagi peserta didik baru.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan,” kata dia.
Mengenai banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, Wahid meminta supaya sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya di luar dan tidak harus di koperasi sekolah. Dia berharap agar koperasi sekolah memberikan keringanan mekanisme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Hari Ini Gubernur Jatim Lantik 17 Kepala Daerah di Grahadi secara Hybrid
- Putus Persebaran Covid-19, Jatim Canangkan Gerakan Santri Bermasker
- Jatim Perpanjang PPKM Mikro di Seluruh Kabupaten/Kota
- Dana Hibah Rp9 Miliar untuk Museum SBY Dibatalkan
- PPKM Mikro Berlaku 9-22 Februari, Madiun Raya Jadi Prioritas di Jatim
- RSUD dr. Soedono Madiun Kini Miliki Gedung Trauma Center dan Intensive Care
- Perlu Pembenahan, RS Lapangan di Madiun Baru Terima Pasien Covid-19 pada Jumat
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.