Gubernur Tegaskan Tak Ada Pungutan Bagi Siswa SMA/SMK Negeri di Jatim
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan sekolah tidak melakukan pungutan apa pun kepada peserta didik baru.
Madiunpos.com, MADIUN -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan sekolah tidak melakukan pengutan apa pun kepada peserta didik baru. Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK negeri di Jawa Timur gratis.
“Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi, sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim,” kata Khofifah dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Gubernur menjelaskan pengganti SPP untuk SMA dan SMK negeri di Jawa Timur dapat mengoptimalkan dari penggunaan dana BOS dan APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tahun anggaran 2020.
Alhamdulillah! Sudah 2 Pekan Tak Ada Penambahan Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Madiun
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terkait pembayaran SPP itu, Khofifah meminta supaya melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat.
Sedangkan untuk SMA/SMK swasta, kata dia, Pemprov Jatim hanya memberikan subsidi khusus. Sehingga tidak akan digratiskan secara penuh. Dengan adanya bantuan biaya pendidikan ini, diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisasi jumlah anak putus sekolah di Jatim.
Lebih lanjut, untuk proses belajar mengajar rencananya akan dimulai pada 13 Juli. Karena masih dalam masa pandemi, pembelajaran akan dilaksanakan secara online.
Pemkot Madiun Bentuk Pendekar Waras, Untuk Apa?
“Kita sama-sama terus berdoa agar situasi darurat Covid-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala,” ujar dia.
Larangan Pungutan
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, mengatakan seluruh SMA dan SMK negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan. Baik dalam bentuk iuran maupun bentuk lain yang sifatnya wajib bagi peserta didik baru.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan,” kata dia.
Mengenai banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, Wahid meminta supaya sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya di luar dan tidak harus di koperasi sekolah. Dia berharap agar koperasi sekolah memberikan keringanan mekanisme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi di Jatim, Simak Tanggalnya
- Selain Terima 2 Penghargaan, Madiun Juga Terima Bantuan Rp1 Miliar saat Peringatan BBGRM & HKG PKK
- Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023
- 161 Bus Siap Angkut Masyarakat untuk Mudik Gratis di Jawa Timur, Ini Cara Daftarnya
- Monumen Reog Ponorogo Setinggi 126 Meter Mulai Dibangun, Ini Harapan Gubernur Jatim
- Monumen Reog Ponorogo Segera Dibangun, Pemprov Jatim Bantu Rp30 Miliar
- Pemprov Jatim Buka 442 Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Pendaftaran Dibuka hingga 6 Januari 2023
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.