Hari Pertama PPKM Darurat, Kota Madiun Terpantau Lengang dan Gelap

Pusat-pusat keramaian di Kota Pecel itu terlihat lengang dan gelap, Sabtu (3/7/2021) malam.

Hari Pertama PPKM Darurat, Kota Madiun Terpantau Lengang dan Gelap Jl. Pahlawan Kota Madiun ditutup pada saat PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) malam. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- PPKM Darurat mulai diterapkan di Kota Madiun. Pusat-pusat keramaian di Kota Pecel itu terlihat lengang dan gelap, Sabtu (3/7/2021) malam.

    Pantauan Madiunpos.com di pusat keramaian Kota Madiun, Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB, lampu penerangan jalan padam seluruhnya. Jalan-jalan menjadi gelap. Terlihat hampir seluruh pertokoan tutup. Minimarket yang biasanya buka 24 jam juga tutup lebih awal.

    Pedagang makanan yang biasanya menjamur di jalan-jalan utama Kota Madiun terlihat tidak ada yang berjualan. Bahkan kawasan Alun-alun Kota Madiun yang biasanya dipadati PKL, pada Sabtu malam sangat lengang dan gelap.

    Tidak ada aktivitas perdagangan maupun masyarakat yang berdatangan di kawasan itu. Di Jl. HOS. Cokroaminoto yang biasanya padat juga sepi. Satu-satunya toko yang masih buka adalah toko obat atau apotek.

    Kabupaten Madiun Darurat Covid-19! Ini 13 Aturan yang Harus Dipatuhi

    Seorang penjaga kedai kopi, Muklis, mengatakan dirinya menutup kedai kopinya pada pukul 20.00 WIB. Hal itu sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang mulai diberlakukan oleh pemerintah.

    “Sudah tutup lebih awal. Tadi juga ada petugas yang meminta supaya kedai ditutup,” kata dia.

    Kawasan Alun-alun Kota Madiun lengang dan gelap, Sabtu (3/7/2021) malam. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Kota Madiun menjadi salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang berada di level 4 yang artinya darurat. Untuk itu, aturan terkait PPKM akan lebih diperketat. Hal ini supaya menekan angka penularan Covid-19.

    Dalam masa PPKM Darurat di Kota Madiun, ada sederet aturan yang ditetapkan selama masa PPKM mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

    Mantap! PTSP Online PA Madiun Masuk Top Finalis Inovasi Pelayanan Publik 2021

    Aturan tersebut seperti restoran, warung makan, rumah makan, kafe, PKL, dan lapak jalanan baik yang ada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima take away/delivery dan tidak menerima makan di tempat serta  waktunya dibatasi mulai pukul 03.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dibatasi sampai dengan maksimal pukul 20.00 WIB.

    Tempat ibadah  (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya), tempat hiburna malam, bioskop, warnet/game online, dan kolam renang ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olaharga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

    Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Dan aturan lainnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.