Hari Pertama SKD CASN, Bupati Ponorogo Minta Peserta Jangan Percaya Calo
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, meminta kepada seluruh peserta tes seleksi kompetensi dasar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tidak mempercayai calo atau orang yang mengaku bisa meloloskan tes CASN.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, meminta kepada seluruh peserta tes seleksi kompetensi dasar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tidak mempercayai calo atau orang yang mengaku bisa meloloskan tes CASN.
Hal itu disampaikan bupati saat meninjau hari pertama pelaksanaan SKD di GOR Singodimedjo Ponorogo, Jumat (8/10/2021).
“Jangan percaya isu-isu kalau ada calo di seleksi CPNS. Tidak ada yang bisa intervensi dan tidak bisa dimainkan oleh siapa pun,” kata dia.
Sugiri menegaskan setiap peserta memiliki soal-soal yang berbeda. Untuk itu, menurutnya langkah yang benar adalah peserta berdoa dan belajar secara sungguh-sungguh.
3.544 Peserta Rebutkan Kursi CASN dan PPPK di Pemkab Ponorogo
“Untuk peserta yang sedang hamil. Panitia menyediakan fasilitas khusus,” kata Sugiri.
Peserta yang ikut tes SKD CASN dan PPPK di Pemkab Ponorogo sebanyak 3.544 orang. Sedangkan untuk jumlah lowongan yang akan diperebutkan ada 153 kursi CASN dan 197 kursi untuk PPPK non-guru.
Diserang Hama Ulat, Petani Jagung di Madiun Menjerit
Pelaksanaan SKD penerimaan CASN dan PPPK non-guru di Ponorogo akan berlangsung sampai 16 Oktober 2021. Setiap hari akan ada tiga sesi pelaksanaan SKD. Setiap sesi peserta yang ikut seleksi sebanyak 150 orang. Khusus hari Jumat, hanya ada dua sesi.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.