Ingat, Kota Malang Masuk Daftar Daerah PSBB Pemerintah Pusat

Selain Kota Surabaya, PSBB di Jawa Timur bakal diterapkan di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang

Ingat, Kota Malang Masuk Daftar Daerah PSBB Pemerintah Pusat Petugas memberhentikan kendaraan berpelat daerah di Jl. Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020). (Suara.com/Alfian Winanto)

    Madiunpos.com, MALANG- Pemerintah bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat di Pulau Jawa dan Bali menyusul persebaran Covid-19 yang terus masif.

    Ada 23 kabupaten/kota di enam provinsi masuk daftar pemberlakuan PSBB pada 11 hingga 25 Januari mendatang, termasuk Kota Malang.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menerangkan kebijakan tersebut berlaku untuk wilayah berisiko tinggi terhadap persebaran Covid-19, tak hanya Ibukota DKI Jakarta.

    Jembatan Ambrol, 7.450 Warga Kasembon Malang Terisolir

    Wilayah yang disasar umumnya ibu kota kabupaten/kota yang berbatasan dengan ibu kota provinsi.

    Airlangga menuturkan penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

    Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

    2 Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang di Kota Mojokerto, 1 Meninggal

     

    Daerah PSBB

    “Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (6/1/2020).

    Adapun wilayah PSSB ketat 11 Januari yakni DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

    Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Solo dan sekitarnya .

    Hujan Deras Sore hingga Malam, Jalanan di Kota Kediri Kebanjiran

    Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Jogja, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

    Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

    Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.

    Nakes Positif Covid-19, IGD RSUD Ponorogo Ditutup

     

    Belajar Daring

    Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen. Hal itu dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Sementara layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

    Pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

    Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

    Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

    Lebih lanjut, Airlangga mengatakan gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan empat parameter di atas dan pertimbangan lain guna memerangi pandemi Covid-19.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.