Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api saat PPKM Darurat, Harus Punya Kartu Vaksin!
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru untuk merespon kebijakan PPKM Darurat
Madiunpos.com, MADIUN -- Kebijakan pemerintah yang melaksanakan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 berdampak pada perjalanan kereta api. PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru untuk merespon kebijakan PPKM Darurat.
Penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2X24 jam atau rapid test antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Manajer Humas KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan persyaratan baru itu mulai diberlakukan pada 5 Juli sampai 20 Juli 2021. Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid tets antigen yang masih berlaku.
Covid-19 di Jatim Meledak, Khofifah: Perlu Tarik Rem
Bagi penumpang di bawah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan penumpang di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
“Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat [tidka menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam], suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medi yang menutupi hidung dan mulut,” jelas Ixfan, Sabtu (3/7/2021).
Adapun untuk penumpang KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.
“Aturan tersebut mengacu pada SE KEmenhub No. 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19,” jelas Ixfan.
Pandemi Covid-19, Hanya Tiga Negara yang Jadi Penempatan TKI Asal Madiun
Dia menjelaskan persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon penumpang.
KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi penumpang KA jarak jauh. Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan pemerintah.
“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratan kepada para calon penumpang,” kata Ixfan.
Selain itu, PT KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan rapid test antigen seharga Rp85.000. Syaratnya dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan penumpang dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan penumpang yang diisinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata dia.
Bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket kereta api akan dikembalikan 100%.
“KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50% untuk KA lokal. Penumpang juga wajib memathui protokol kesehatan serta menerapkan 3M saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” jelas dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Membahayakan Perjalanan Kereta, 11 Perlintasan di Wilayah Daop Madiun Jalani Perawatan
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.