Investasi Rp15 Miliar Berkedok Jual Beli Valas di Surabaya Dibongkar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut modus ini terus berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap tersangka.

Investasi Rp15 Miliar Berkedok Jual Beli Valas di Surabaya Dibongkar Polisi membongkar investasi bodong berkedok jual beli valas. (Detikcom-Hilda Meilisa Rinanda)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Investasi bodong di Surabaya dengan kerugian mencapai Rp15 Miliar dibongkar. Tersangka melakukan aksinya dengan berkedok jual beli valas atau mata uang asing.

    Tersangka adalah PP, 39, warga Kediri, Jawa Timur. PP ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan dari korban pada 18 Agustus 2020. Tersangka menjanjikan keuntungan besar kepada korban sebagai modus operandi.

    "Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5 sampai 6 persen. Namun, sampai sekarang korban ini tidak pernah mendapatkan sepeser pun keuntungan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

    Diduga Keracunan Jamur, 6 Orang Sekeluarga di Blitar Kritis

    Truno menyebut modus ini terus berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap tersangka. Hal ini didasari karena tersangka merupakan rekan dekat korban ketika masih berstatus sebagai karyawan di Bank Jatim.

    Dari hasil investigasi polisi, Truno mengatakan uang yang didapat pelaku yang seharusnya digunakan untuk membeli aset, justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya untuk membeli aset rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, sepeda motor Honda Scoopy, beberapa handphone, dokumen rumah, dokumen kendaraan, hingga buku rekening.

    "Ada satu korban yang melaporkan, dia sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi yang masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam," kata Truno.

    Komentar Jokowi Terhadap Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

    Truno menambahkan dari keterangan korban, penipuan ini sudah terjadi sejak 2017 hingga 2018.

    Atas perbuatannya, PP dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun. Kendati demikian, Truno menyebut pihaknya masih mencari tersangka lain.

    "Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan karena dimungkinkan ada tersangka lain," pungkasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.