Ini Kecepatan Truk Pertamina yang Tabrak Pria Duduk di Jalan Madiun

Video truk tangki Pertamina menabrak seorang pria yang duduk bersila di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154 pada Sabtu (21/11/2020) viral di media sosial.

Ini Kecepatan Truk Pertamina yang Tabrak Pria Duduk di Jalan Madiun Tangkapan layar detik-detik seorang pria ditabrak truk Pertamina di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Sabtu (21/11/2020). (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Video truk tangki Pertamina menabrak seorang pria yang duduk bersila di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154 pada Sabtu (21/11/2020) viral di media sosial. Setelah ditabrak truk itu, ternyata pria tersebut masih hidup dan dalam keadaan sadar, meskipun beberapa jam setelahnya meninggal dunia.

    Sebenarnya, berapa kecepatan truk tersebut saat melaju dan menabrak pria tanpa identitas tersebut?

    Site Supervisor PT Pertamina Patra Niaga Madiun, Zaenal Mustakim, mengatakan diperkirakan truk AG 9821 UV yang dikemudikan Sutopo itu melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.

    Tak Dijemput Keluarga, Pria yang Ditabrak Truk Pertamina di Madiun Akhirnya Dimakamkan

    Dia menyampaikan untuk aturan dari Pertamina, truk tangki yang mengangkut BBM maksimal kecepatannya yaitu 60 km/jam untuk di jalan luar kota. Sedangkan untuk di jalur dalam kota maksimal kecepatannya 40 km/jam.

    “Truk itu kecepatannya sekitar 40 km/jam,” kata dia kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

    Zaenal menyampaikan dalam kondisi hujan deras, tidak mungkin kalau truk tersebut melaju dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Karena hal itu bisa membahayakan pengemudi sendiri.

    Terkait Pria Ditabrak Truk di Madiun, Pertamina Bantah Sopirnya Lakukan Aksi Tabrak Lari

    Dia menegaskan sopirnya itu tidak mengetahui kalau ada seseorang yang duduk di tengah jalan. Sopirnya mengaku baru mengetahui kalau dirinya menaabrak seseorang setelah sampai di Tulungagung. Itu pun tahu dari video yang telah viral di media sosial.

    Kanit Laka Satlantas Polres Madiun, Ipda Johan Ariadi, mengatakan untuk kecepatan truk Pertamina yang menabrak pria duduk di jalan antara 40 km/jam sampai 50 km/jam. Dia menuturkan secara aturan kecepatan maksimal kendaraan bermotor di jalur tersebut 80 km/jam.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.