Jebakan Tikus Makan Nyawa Warga Ngawi, Polisi Siap Proses Hukum

Polisi Ngawi menyelidiki kasus tewasnya warga tersengat listrik dari jebatan tikus yang sudah dilarang.

Jebakan Tikus Makan Nyawa Warga Ngawi, Polisi Siap Proses Hukum Pria melakukan olah TKP di tempat warga tewas tersengat listrik dari jebakan tikus. (detik.com)

    Madiunpos.com, NGAWI -- Jebakan tikus beraliran listrik di Ngawi, Jawa Timur, akhirnya jadi jebakan manusia setelah seorang warga meregang nyawa karenanya. Polisi tengah mendalami kasus tersebut karena pemasangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik dilarang.

    Agung Nafrul Rifai, 24, warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Ngawi, tewas mengenaskan setelah tersengat listrik dari jebakan tikus yang dipasang di sawah, Sabtu (19/9/2020) malam WIB.

    "Jadi betul diduga korban meninggal tersengat listrik, yang peristiwa itu terjadi tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta, saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (20/9/2020).

    Lagi, Jebakan Tikus Listrik Makan Korban Jiwa di Ngawi

    Agung mengatakan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mungkin awalnya korban mengalami kecelakaan tunggal. Korban jatuh dari sepeda motor ke sawah milik Said di Dusun Sidorejo 1, Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng.

    "Diduga korban sebelum meninggal karena tersengat listrik jebakan tikus, sedang mengendarai sepeda motor dimungkinkan terjatuh atau kecelakaan, dan masuk ke sawah milik pelapor dan badan korban menyentuh kawat jebakan tikus yang ada aliran listrik," imbuhnya, seperti dilansir detik.com.

    Menurutnya, jenazah korban telah dibawa keluarga setelah sebelumnya dibawa ke RSUD dr Soeroto untuk dilakukan autopsi lebih lanjut. Satuan Reskrim Polres melakukan penyelidikan atas temuan kawat jebakan tikus aliran listrik.

    Dalam 2 Hari, Jebakan Tikus Makan Korban Jiwa di Mojokerto dan Ngawi

    "Kami lanjutkan pemeriksaannya, karena ada dugaan kesengajaan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik yang sudah dinyatakan dilarang," pungkasnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.