Jual Sawah Tanpa Izin, Ibu di Madiun Gugat Anak Kandungnya

Seorang nenek-nenek di Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri setempat.

Jual Sawah Tanpa Izin, Ibu di Madiun Gugat Anak Kandungnya Dainem, 66, warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang menggugat anak kandungnya karena menjual sawah tanpa izin, Kamis (23/12/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang nenek-nenek di Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri setempat. Alasannya, anak kandungnya itu menjual sepetak sawah warisan tanpa izin.

    Nenek-nenek bernama Dainem, 66, itu tidak menyangka anaknya yang bernama Budi Santoso tega menjual harta satu-satunya itu tanpa seizinnya. Padahal tanah sawah tersebut selama ini menjadi tempat untuk mencari rezeki.

    Dainem selama ini tinggal bersama anak keduanya bernama Wuryandari di Desa Dagangan. Sedangkan Budi Santoso tinggal bersama istrinya di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

    Wuryandari mengatakan ibunya menggugat Budi Santoso di PN Kabupaten Madiun pada September 2021. Sedangkan sidang pertama telah dijalani pada 26 Oktober lalu.

    Hujan 7 Jam, 388 Rumah di Madiun Kebanjiran

    Dia mengetahui sawah milik ibunya itu dijual justru dari para tetangga. Saat itu, beberapa tetangga menanyakan alasan sawah tersebut dijual. Ibunya pun kaget karena merasa tidak pernah menjual tanah itu.

    Sawah milik orang tuanya itu dijual dengan harga Rp250 juta. Pembelinya merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Dagangan.

    “Saya heran saja. Itu kan tanah letter C, tapi kok bisa mudah dijual tanpa ada persetujuan dari pemilik. Saat ini tanah tersebut sudah disertifikatkan atas nama pembelinya,” jelasnya, Kamis (23/12/2021).

    Wuryandari menyebut sudah mendatangi rumah Budi Santoso untuk menanyakan perihal penjualan tanah tersebut. Tetapi, yang bersangkutan sulit ditemui.

    “Kita pernah ke rumahnya. Tapi selalu tidak bisa ketemu. Katanya kerja ke luar kota atau ke mana. Ya intinya sulit diajak ketemu,” terangnya.

    Jelang Nataru, Ribuan Liter Miras dan 41 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan

    Dia berharap tanah milik kedua orang tuanya itu bisa kembali. Hal ini karena selama ini orang tuanya tidak merasa menjual tanah tersebut.

    Kuasa hukum Budi Santoso dan pembeli tanah, Faizal Richo Boy Latif, mengatakan Budi Santoso telah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya untuk menjual tanah tersebut. Namun, persetujuan tersebut hanya berbentuk lisan bukan secara tertulis.

    “Pak Budi sudah minta izin dan diketahui dari pihak keluarga besar maupun keluarga dari pihak kakaknya,” ujar dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.