Jukir Madiun Pertanyakan Efektifitas Penerapan Pembayaran Parkir Non-Tunai

Rencana penerapan pembayaran parkir non-tunai di Kota Madiun dipertanyakan sejumlah juru parkir.

Jukir Madiun Pertanyakan Efektifitas Penerapan Pembayaran Parkir Non-Tunai alah satu kantong parkir di Jl. Cokroaminoto, Kota Madiun, Minggu (6/3/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Rencana penerapan pembayaran parkir non-tunai di Kota Madiun dipertanyakan sejumlah juru parkir. Mereka menilai pembayaran tarif parkir menggunakan barcode QRIS membuat ribet juru parkir dan tidak efektif.

    Seperti diketahui, pemenang lelang pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Madiun pada 2022-2023 dipegang oleh PT Global Parkir Nusantara (GPN). Pada Maret ini, PT GPN mulai menerapkan skema parkir tepi jalan dengan pembayaran menggunakan scane QRIS. Perusahaan tersebut telah mensosialisasikan kebijakan itu kepada ratusan juru parkir pada Minggu (6/3/2022) di gedung Bakorwil Madiun.

    Meski belum mulai diberlakukan, kebijakan pembayaran parkir menggunakan scan QRIS itu pun sudah dipertanyakan oleh sejumlah jukir. Bahkan, mereka psimistis terhadap pelaksanaan penggunaan sistem pembayaran secara online itu.

    Seorang juru parkir, Aji, mengatakan sistem pembayaran melalui scan QRIS itu sangat merepotkan jukir. Menurutnya, juru parkir di tepi jalan tidak hanya mengurus persoalan pembayaran tarif parkir saja, tetapi juga mengatur dan menata kendaraan supaya lebih rapi.

    Madiun Terapkan Parkir Non-Tunai di Tepi Jalan, Cukup Scan QRIS

    “Kan untuk menggunakan [scan QRIS] itu butuh waktu ya. Pada waktu yang sama ada beberapa warga yang keluar, tentu kan akan ribet. Berbeda kalau bayar langsung, pelayanan bisa lebih cepat,” kata dia seusai mengikuti sosialisasi penerapan scan QRIS pada pembayaran parkir.

    Selain itu, kata Aji, pembayaran dengan sistem scan barcode itu juga merugikan juru parkir. Menurutnya, petugas parkir setiap hari membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan operasional. Tetapi, ketika menggunakan sistem itu, justru uang parkir masuk terlebih dahulu ke rekening bank.

    “Kalau pakai itu [QRIS] kan masuk ke rekening dulu kan. Jadi kalau butuh uang ya harus ngambil dulu ke bank. Padahal kita kan butuh uang makan, dan lainnya,” ujar dia.

    Hal senada juga dikatakan jukir di kawasan Alun-alun Kota Madiun, Pur. Dia menuturkan penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS akan menghambat kinerja jukir.

    Wali Kota Madiun Tawar Burung Rp400 Juta, Pemilik Enggan Melepasnya

    “Pasti itu memperlambat kan. Akhirnya bikin ribet jukir yang ada di lapangan,” kata dia.

    Selain bikin ribet, para juru parkir tersebut juga menganggap penerapan sistem QRIS itu akan mengurangi penghasilan mereka. Karena ketika membayar uang parkir, sering kali warga membayar lebih.

    “Kan kadang ada yang membayar lebih kan, tidak meminta kembalian. Kalau pakai QRIS kan, enggak gitu. Akhirnya kami juga yang susah,” ujar Pur.

    Meski mempertanyakan kebijakan tersebut, baik Aji maupun Pur akan mengikuti kebijakan penggunaan metode pembayaran secara online itu. Mereka juga akan tetap menerima pembayaran secara tunai.

    Owner PT Global Parkir Nusantara, Kiagus Firdaus, mengatakan pembayaran parkir non-tunai itu akan dilakukan secara bertahap. Dia menargetkan dalam tahun ini seluruh juru parkir tepi jalan akan menerapkan sistem pembayaran menggunakan scane QRIS.

    Rebutkan Piala Ketua DPRD Kota Madiun, 300 Ekor Burung Ikuti Lomba Kicau

    Meski menerapkan pembayaran dengan QRIS, dia menegaskan pengguna jasa parkir tetap bisa membayar dengan uang tunai kepada petugas. Sistem pembayaran QRIS ini menjadi pilihan saja.

    “Pembayaran pakai QRIS ini enggak wajib ya. Mungkin nanti kalau ada warga yang melihat jukir yang menyediakan pembayaran pakai QRIS akan menggunakannya. Pembayarannya bisa pakai Gopay, Ovo, dan lainnya,” terangnya.

    Firdaus menegaskan untuk tarif parkir di Kota Madiun sesuai aturan, yaitu kendaraan roda dua Rp1.000, mobil Rp2.000, dan truk Rp3.000. Dia menyampaikan untuk pengelolaan parkir tersebut dilakukan dengan sistem bagi hasil, jukir akan mendapatkan 70% sedangkan perusahaan mendapatkan 30%.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.