Jumlah ODP dan ODR di Madiun Naik Terus, Ini Penyebabnya

Banyaknya perantau yang pulang ke Kabupaten Madiun jadi salah satu penyebab terus meningkatnya jumlah ODP dan ODR.

Jumlah ODP dan ODR di Madiun Naik Terus, Ini Penyebabnya Peta persebaran Covid-19 Kabupaten Madiun per 14 April 2020. (Istimewa/Pemkab Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN — Jumlah orang dalam pengawasan (ODP) dan orang dalam risiko (ODR) virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Madiun terus bertambah. Salah satu penyebabnya adalah banyak perantau yang pulang ke Kabupaten Madiun.

    Data dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, pada Minggu (12/4/2020) sebanyak 399 ODR, 219 ODP, 7 PDP, 3 positif Covid-19, dan 1 pasien positif sembuh. Kemudian pada Senin (13/4/2020) terjadi kenaikan untuk ODR naik menjadi 400 orang, 224 ODP, 7 PDP, 3 positif Covid-19, dan satu pasien terkonversi negatif. Data itu kembali naik pada Selasa (14/4/2020), ODR naik menjadi 407 orang, 228 ODP, 8 PDP, 3 positif Covid-19, dan satu pasien terkonversi negatif.

    Selain itu, untuk pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 saat ini ada sebanyak delapan orang. Sementara pasien positif corona ada tiga orang dengan satu pasien terkonversi negatif.

    Top! Solidaritas Masyarakat Kota Madiun Tinggi Hadapi Pandemi Covid-19

    Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengonfirmasi jumlah ODR dan ODP memang naik setiap hari. Hal ini salah satunya dipengaruhi karena banyaknya perantauan dari berbagai kota besar pulang ke Madiun. Data sampai Rabu (15/4/2020), jumlah perantau yang sudah pulang ke Madiun sebanyak 14.626 orang.

    “Itu sebagian ya dari para perantauan. Karena untuk perantauan yang pulang pun tidak mungkin ditolak kan,” kata dia.

    Meski demikian, Pemkab tetap mengimbau kepada masyarakat Madiun yang masih ada di perantauan supaya tidak pulang dahulu.  Mereka baru boleh pulang saat kondisi wabah benar-benar terkendali.

    Misterius, Laju Infeksi Harian Covid-19 di Afrika Selatan Menurun Drastis

    Wajib Isolasi Mandiri

    Untuk warga berstatus ODP diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Tetapi, kalau terlihat keluar rumah. Warga ODP itu akan diisolasi di ruang isolasi yang ada di kantor desa.

    “Kalau ODP harus isolasi mandiri selama 14 hari. Kalau terlihat keluar rumah dan tidak disiplin, pemerintah desa bisa mengisolasinya di kantor desa,” ujarnya.

    Hudi juga menyampaikan untuk tiga warga Kabupaten Madiun yang berstatus sebagai PDP dan meninggal dunia beberapa waktu lalu terkonfirmasi negatif Covid-19. Meskipun demikian, pemakaman tiga warga tersebut dilakukan sesuai SOP pasien Covid-19.

    Viral, Polisi Tangkap Pencipta Virus Corona Asal Harvard, Cek Faktanya!

    Lebih lanjut, ia meminta kepada warga yang mengalami gejala sakit dan memiliki riwayat ke daerah zona merah bisa langsung melapor ke petugas.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.