Karena Covid-19, UMKM Bisa Tunda Pembayaran Utang Bank

OJK mengeluarkan kebijakan yang membuat UMKM yang terdampak Covid-19 bisa menunda pembayaran utang.

Karena Covid-19, UMKM Bisa Tunda Pembayaran Utang Bank Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (detik.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menunda pembayaran kredit alias utang.

    OJK menilai kinerja dan kapasitas debitur, terutama pelaku UMKM, diperkirakan banyak yang menurun akibat wabah virus corona.

    Untuk mengurangi dampak tersebut, OJK menerbitkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020. Dengan terbitnya aturan ini pihak bank diminta melakukan restrukturisasi kredit terhadap para debitur yang terdampak wabah Covid-19. Kemudahan yang bisa dipeberikan bank berupa penundaan pembayaran pokok saja, bunga saja, atau keduanya.

    Dicurhati Pelajar di IG, Wawali Madiun: Berarti Mereka Stay Di Rumah

    Kemudahan proses ini diberikan untuk debitur yang terkena dampak penyebaran corona yang ditentukan oleh pihak bank, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki plafon utang hingga Rp10 miliar.

    "Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, lewat keterangan persnya, Kamis (19/3/2020), seperti dikutip dari detik.com.

    Tak dimungkiri penyebaran virus tersebut secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.

    Bunuh dan Jual Lumba-Lumba, Seorang Nelayan Tulungagung Ditangkap

    Kebijakan restrukturisasi kredit ini hanya berlaku sejak aturan itu diundangkan, yakni mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

    "Melalui kebijakan stimulus ini, Perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya," tambah Heru.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.