KASUS EMBUNG PILANGBANGO : Kejari Rahasiakan Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Embung Madiun

KASUS EMBUNG PILANGBANGO : Kejari Rahasiakan Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Embung Madiun Ilustrasi Embung Pilangbango (JIBI/Solopos/Antara)

    Kasus Embung Pilangbango memasuki babak baru. Kejaksaan mengakui adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Madiun itu.

    Madiunpos.com, MADIUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur akhirnya mengakui adanya kerugian negara pada proyek pembangunan Embung Pilangbango oleh pemerintah kota setempat. Nilai kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan proyek itu ditaksir mencapai minilaran rupiah.

    Kendati mengakui adanya kerugian negara dalam dalam proyek bantuan Provinsi Jawa Timur tersebut, Kepala Kejari Madiun, Paris Pasaribu, di hadapan wartawan, Senin (21/9/2015), tetap bersikap tidak transparan terkait nilainya. "Kerugiannya sudah pasti ada. Sudah muncul nilainya, pokoknya miliaran rupiah," ujar Kepala Kejari Madiun, Paris Pasaribu, kepada wartawan, Senin (21/9/2015).

    Pengakuan Kejari Madiun atas adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Embung Pilangbango itu sejatinya lama ditunggu warga. Karena Kejaksaan terkesan lambat dalam bekerja, kasus itu bahkan memicu unjuk rasa warga yang menuntut agar kasus korupsi itu lebih serius ditangani.

    Terkait sikap tidak transparannya, Paris Pasaribu berjanji akan mengungkapkan besaran nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Pilangbango Madiun itu seiring dengan penetapan tersangka. Penetapan tersangka tersebut, menurutnya akan dilakukan Kejari Madiun dalam waktu dekat.

    Ia menjelaskan guna mengetahui dan menghitung kerugian negara, Kejari Madiun telah mengandeng tim ahli dari Inspektorat Kota Madiun dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Proyek Dihentikan
    Proyek Embung Pilangbango yang dikerjakan PT Cahaya Indah Madya Pratama dan PT Jatisono Multi Kontruksi (KSO), senilai Rp18 miliar lebih itu, kini mangkrak akibat molor dari jadwal pengerjaan. Proyek tersebut baru mencapai 87% dari target 95% pengerjaan hingga batas waktu akhir Desember 2014.

    Selain molor dari waktu penyelesaian, juga banyak terdapat retakan di beberapa bagian dinding embung. Bahkan, ada bagian yang ambrol karena diduga menyalahi aturan pembangunan. Kasus proyek tersebut hingga kini masih ditangani Kejari setempat.

    Sesuai rencana, Embung Pilangbango di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dibangun untuk mengantispasi banjir yang rawan terjadi di wilayah setempat saat musim hujan. Proyek itu dibangun di lahan milik Pemkot Madiun seluas 2,2 hektare dan akan memiliki daya tampung sekitar 150.000 meter kubik.

    Saat ini pekerjaan proyek sengaja dihentikan sesuai rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.