KASUS EMBUNG PILANGBANGO : Kejari Rahasiakan Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Embung Madiun
Kasus Embung Pilangbango memasuki babak baru. Kejaksaan mengakui adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Madiun itu.
Madiunpos.com, MADIUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur akhirnya mengakui adanya kerugian negara pada proyek pembangunan Embung Pilangbango oleh pemerintah kota setempat. Nilai kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan proyek itu ditaksir mencapai minilaran rupiah.
Kendati mengakui adanya kerugian negara dalam dalam proyek bantuan Provinsi Jawa Timur tersebut, Kepala Kejari Madiun, Paris Pasaribu, di hadapan wartawan, Senin (21/9/2015), tetap bersikap tidak transparan terkait nilainya. "Kerugiannya sudah pasti ada. Sudah muncul nilainya, pokoknya miliaran rupiah," ujar Kepala Kejari Madiun, Paris Pasaribu, kepada wartawan, Senin (21/9/2015).
Pengakuan Kejari Madiun atas adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Embung Pilangbango itu sejatinya lama ditunggu warga. Karena Kejaksaan terkesan lambat dalam bekerja, kasus itu bahkan memicu unjuk rasa warga yang menuntut agar kasus korupsi itu lebih serius ditangani.
Terkait sikap tidak transparannya, Paris Pasaribu berjanji akan mengungkapkan besaran nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Pilangbango Madiun itu seiring dengan penetapan tersangka. Penetapan tersangka tersebut, menurutnya akan dilakukan Kejari Madiun dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan guna mengetahui dan menghitung kerugian negara, Kejari Madiun telah mengandeng tim ahli dari Inspektorat Kota Madiun dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Proyek Dihentikan
Proyek Embung Pilangbango yang dikerjakan PT Cahaya Indah Madya Pratama dan PT Jatisono Multi Kontruksi (KSO), senilai Rp18 miliar lebih itu, kini mangkrak akibat molor dari jadwal pengerjaan. Proyek tersebut baru mencapai 87% dari target 95% pengerjaan hingga batas waktu akhir Desember 2014.
Selain molor dari waktu penyelesaian, juga banyak terdapat retakan di beberapa bagian dinding embung. Bahkan, ada bagian yang ambrol karena diduga menyalahi aturan pembangunan. Kasus proyek tersebut hingga kini masih ditangani Kejari setempat.
Sesuai rencana, Embung Pilangbango di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dibangun untuk mengantispasi banjir yang rawan terjadi di wilayah setempat saat musim hujan. Proyek itu dibangun di lahan milik Pemkot Madiun seluas 2,2 hektare dan akan memiliki daya tampung sekitar 150.000 meter kubik.
Saat ini pekerjaan proyek sengaja dihentikan sesuai rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Kejari Tahan Mantan Pejabat Dinas Pertanian Madiun terkait Korupsi Pupuk Subsidi
- Mangkir dalam Pemeriksaan, 2 Tersangka Korupsi Pupuk Subdisi di Madiun Bakal Dijemput Paksa
- Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Madiun & Distributor Jadi Tersangka
- Aplikasi Kebencanaan BPBD Madiun Senilai Rp349 Juta Tak Berfungsi, Kejari Selidiki Dugaan Korupsi
- Buron Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Dibekuk di Mataram
- Tok! Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Upah THL PDAM Kota Madiun 1,5 Tahun Penjara
- 3 Kepala OPD Dipanggil Kejaksaan Madiun, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkades
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.