KEBAKARAN TRENGGALEK : Tempat Penggergajian Kayu Milik Kades Pucanganak Ludes Terbakar
Kebakaran menghanguskan rumah penggergajian kayu milik salah satu kades di Trenggalek.
Madiunpos.com, TRENGGALEK — Tempat penggergajian kayu di Dusun Krajan, Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, ludes terbakar, Senin (2/10/2017) dini hari. Tempat penggergajian kayu tersebut diketahui milik Kepala Desa Pucanganak, Hadi Sumanto.
Kapolsek Tugu, Iptu Bambang Purwanto, mengatakan kebakaran tersebut kali pertama diketahui Sumari, warga Pucanganak. Saat itu, Sumari pulang dari warung kopi di sekitar Puskesmas Pucanganak. Sesampainya di tikungan sekitar lokasi kejadian, Sumari melihat ada kobaran api.
Selanjutnya, Sumari mengajak Boniran untuk mengecek lokasi kobaran api tersebut. Setelah dilihat ternyata sumber api dari rumah tempat penggergajian kayu milik Kades Pucanganak.
“Mereka lalu menghubungi pemilik rumah itu dan berusaha memadamkan api bersama warga sekitar,†kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Selasa (3/10/2017).
Bambang menuturkan api semakin membesar dan barang di rumah penggergajian tersebut banyak yang terbakar. Beberapa saat kemudian mobil pemadam kebakaran datang dan langsung memadamkan api.
Dari keterangan keluarga pemilik rumah penggergajian itu, kerugian dari kebakaran tersebut mencapai Rp80 juta. Hal itu melihat berbagai barang yang terbakar.
Dia memerinci ada satu unit mesin gergaji kayu senilai Rp35 juta, mesin diesel penggerak gergaji senilai Rp5 juta, bangunan tempat penggergajian kayu berukuran 6 meter x 8 meter senilai Rp10 juta. Selain itu, ada sejumlah potongan kayu sekitar 5 meter kubik senilai Rp25 juta.
“Kebakaran tersebut diduga akibat korsleting listrik dan kemudian api membakar kayu di dalam rumah penggergajian itu,†jelas Bambang.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Anak Perempuan Diperkosa 2 Pria di Trenggalek, Video Mesumnya Disebar
- Gelar Tayub saat PPKM Darurat, Polisi Periksa Penyelenggara
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda Trenggalek Tak Bisa Diproses Hukum, Kenapa?
- Polisi Periksa Pemuda Trenggalek yang Hina Gus Miftah di Medsos
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi
- Jual 25 Kg Bahan Peledak, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
- Respons Keluhan Masyarakat, Polres Trenggalek Gencar Razia Motor Knalpot Brong
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.