Kenalan di Facebook, Penjual Tahu di Mojokerto Bawa Kabur Siswi SMP

Putra Susilo, 23, nekat membawa kabur seorang siswi SMP yang dia kenal melalui medsos selama tiga hari.

Kenalan di Facebook, Penjual Tahu di Mojokerto Bawa Kabur Siswi SMP Polres Mojokerto menggelar jumpa pers kasus penjual tahu bawa kabur siswi SMP. (Enggran Eko Budianto/detikcom)

    Madiunpos.com, MOJOKERTO - Penjual tahu keliling warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur, Putra Susilo, 23, nekat membawa kabur seorang siswi SMP yang dia kenal melalui medsos. Gadis remaja itu dibawa kabur selama tiga hari. Korban juga digauli oleh pelaku.

    Susilo mengaku tiga kali menggauli korban di kamar indekosnya. Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, mengatakan Susilo berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah intens berkomunikasi, mereka janjian bertemu pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Putra lantas mengajak gadis berusia 13 tahun tersebut ke tempat indekosnya di Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Di kamar indekos tersebut, gadis asal Kecamatan Kutorejo itu sempat berbincang dengan beberapa teman pelaku.

    Longsor Susulan di Pujon, Akses Malang-Kediri Kembali Ditutup

    "Saat rekan-rekannya pulang sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri atau persetubuhan. Karena bujuk rayu tersangka, korban mengiyakan," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jl Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (4/2/2021).

    Bukannya mengantarkan korban pulang, Susilo justru mengajak siswi kelas III SMP tersebut menginap di kamar indekosnya. Penjual tahu keliling ini beberapa kali menyetubuhi korban yang masih berusia di bawah umur.

    "Kurang lebih tiga hari tersangka membawa kabur korban," terang Dony.

    Bupati Terpapar Covid-19, Wabup Jadi Plt Bupati Gresik

    Korban baru pulang setelah dijemput temannya pada Rabu (6/1). Saat itu orang tua korban bingung mencari anak gadisnya.

    Tahu putrinya menjadi korban persetubuhan, ayah korban melaporkan Susilo ke Polres Mojokerto. Polisi pun meringkus tersangka di tempat indekosnya.

    Menurut Dony, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tambahnya.

    Perlu Sinergi Lintas Wilayah untuk Redam Pandemi Covid-19

    Tersangka Susilo mengaku melancarkan bujuk rayu agar korban bersedia disetubuhi. Salah satunya dengan berjanji akan menikahi korban.

    "Selama tiga hari saya melakukan [menyetubuhi korban] tiga kali. Tidak memaksa, saya janjikan akan tanggung jawab," pungkasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.